Papua-Intipnews.com: Gubernur Papua LE yang kembali mangkir dari panggilan kedua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak. Tidak hanya itu, sejumlah tokoh Papua juga mengecam keras tindakan LE di yang diduga doyan berjudi.
Sekretaris Umum Sinode Kingmi Papua, Jones Wenda menjelaskan bahwa judi merupakan penyakit sosial yang tidak pantas dilakukan, apalagi oleh seorang pemimpin daerah. Menurutnya, LE harus memberikan teladan yang baik kepada masyarakat.
“Kami dari tokoh gereja sudah beberapa kali berbicara soal judi ke publik, kami sampaikan bahwa pejabat di Papua ini tidak boleh main judi karena dia seharusnya sebagai teladan,” kata Jones Minggu (25/9/2022)
Jones menilai jika pemimpinnya melakukan hal yang tidak benar, maka akan diikuti masyarakat. Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dan menghormati proses hukum yang ada.
Sementara itu, tokoh gereja Papua, pendeta Albert Yoku mengemukakan bahwa tindak pidana korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Papua, LE adalah masalah pribadi. Lebih lanjut, dirinya menilai bahwa setiap pejabat harus ingat Tuhan.
“Setiap pejabat negara sudah melakukan sumpah jabatan pada saat ia dilantik. Maka dalam menjalankan pekerjaan, ia harus ingat dengan Tuhan, dan wajib mengikuti peraturan dalam undang-undang yang berlaku di NKRI,” tegas Alberth di Sentani, Jayapura, Sabtu (24/9).
Selain itu, kata Pendeta Albert, masyarakat diimbau untuk tidak menghalang-halangi proses hukum yang saat ini tengah dilaksanakan KPK. Pria yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Jayapura itu meyakini bahwa lembaga antirasuah itu akan bersikap profesional sebagaimana telah ditunjukkan terhadap para bupati di Papua yang terlibat korupsi.
Albert menambahkan agar setiap tokoh mampu menjaga profesionalitas dan berlaku kooperatif untuk menyelesaikan kasus hukum. Masyarakat pun diajak untuk tidak menghalang-halangi dan menghormati proses hukum agar tidak menimbulkan permasalahan lainnya.
Di tempat terpisah, Tokoh Pemuda Papua Martinus Kasuay mendukung penuh langkah KPK memeriksa kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Papua, LE. Menurutnya siapapun yang bersalah harus diberikan sanksi sesuai hukum yang berlalu.
Pria yang juga menjabat sebagai Barisan Merah Putih menilai bahwa kasus dugaan korupsi LE murni penegakan hukum. Oleh sebab itu, kasus tersebut tidak terkait politisasi maupun kriminalisasi.
“Kasusnya murni kaitannya dengan hukum”, terang Markus di Sentani, Jayapura
Dirinya juga mengimbau masyarakat Papua agar mampu memahami proses hukum yang sedang berjalan agar kasus korupsi tersebut dapat terang benderang.
“Penegakan hukum kasus dugaan korupsi Gubernur LE harus dituntaskan karena Indonesia merupakan negara hukum”, pungkas Martinus.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan sejumlah transaksi mencurigakan LE dengan nilai yang fantastis. Salah satunya pembelian jam tangan bernilai sekitar Rp 550 juta. Selain itu, PPATK juga menemukan dugaan, Lukas telah menyetorkan secara tunai uang sejumlah Rp560 miliar ke kasino.
Kritik terhadap LE juga datang dari Menkopolhukam Mahfud MD. Menurutnya sejak Papua dipimpin oleh Gubernur LE, anggaran dari Pemerintah Pusat sebanyak Rp 500 triliun juga tidak menjadi apa-apa.
“Sejak zaman LE itu Rp 500 triliun lebih itu tidak jadi apa-apa juga, rakyatnya tetap miskin, pejabatnya foya-foya. Yang dana dari otsus banyak dikorupsi seperti ini, tentu tidak semuanya, tapi banyak dikorupsi,” kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud MD menerangkan bahwa terdapat sejumlah kasus yang menjerat LE. Pertama, Alokasi janggal anggaran khusus untuk pimpinan Pemprov Papua yang mencapai ratusan miliar. Kedua, Dugaan penyelewengan anggaran PON 2021 yang digelar di Papua. Dan terakhir, LE diduga punya manajer khusus untuk pencucian uang.ril