Labuhanbatu-Intipnews.com: Dinas Sosial Kabupaten Labuhanbatu telah merealisasikan anggaran Program Peningkatan Kemampuan Potensi Pekerja Sosial Masyarakat Kewenangan Kabupaten/Kota Tahun 2021 senilai Rp.121.620.000. Anggaran tersebut digunkan untuk melaksanakan kegiatan belanja barang habis pakai dan belanja jasa kantor.
“Untuk melaksanakan kegiatan belanja barang habis pakai digunakansebesar Rp.1.620.000, sedangkan untuk belanja jasa kantor digunakan Rp.120.000.000. Artinya, anggaran sebesar Rp.121.620.000 itu telah terealisasi sepenuhnya,” kata Kadis Sosial Kabupaten Labuhan Batu Zainuddin Harahap saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/9/2022).
Selanjutnya secara rinci Zainuddin menjelaskan, , anggaran belanja barang habis pakai sebesar Rp 1.620.000 digunakan untuk foto copy berkas laporan kegiatan tersebut. Sedangkan anggaran belanja jasa kantor senilai Rp 120.000.000, terangnya, digunakan untuk membayar honor Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) selama satu tahun anggaran atau 12 bulan.
Diungkapkan Zainuddin, TKSK di Kabupaten Labuhanbatu berjumlah 10 orang. Rinciannya, jelasnya, 9 orang TKSK bertugas di 9 kecamatan yang ada di Labuhanbatu dan 1 orang lagi selaku kordinator. “Itu (anggaran Rp 120.000.000) untuk honor TKSK. Satu kecamatan, satu orang TKSK ditambah kordinator satu orang. Jadi jumlah totalnya 10 orang” jelasnya.
Mengenai besaran honor yang diberikan, Zainuddin mengungkapkan, masing-masing TKSK mendapatkan honor sebesar Rp 300.000/bulan. Dengan demikian setiap bulan honor yang dibayarkan kepada 10 TKSK sebesar Rp.3.000.000.
Namun penjelasan Zainuddin tersebut tidak sesuai dengan besaran realisasi anggaran belanja jasa kantor yang telah disampaikannya yakni sebesar Rp 120.000.000. Sebab, berdasarkan kalkulasi, jika setiap bulannya honor yang digunakan untuk membayar TKSK sebesar Rp.3.000.000/bulan, maka total anggaran yang dikeliuarkan selama 1 tahun atau 12 bulan hanya Rp.36.000.000 sehingga terdapat selisih sebesar Rp.84.000.000.
Akan tetapi tak lama berselang setelah wartawan meninggalkan ruangan kerjanya, Zainuddin meralat ucapannya. Dikatakan Zainuddin, honor TKSK sebenarnya Rp.1.000.000/orang/bulan bukan sebesar Rp.300.000 seperti yang disebutkannya sebelumnya. ” Tadi mungkin lupa menyampaikan, honnor satu orang TKSK Rp.1.000.000/bulan,” ralatnya.(AAT).