Habiburrahaman Sinuraya: Dorong Masyarakat Ikut Peserta Wajib Retribusi Sampah

21

Sosialisasi Perda 6 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Nasdem Habiburrahman Sinuraya dorong masyarakat segera mendaftar diri mereka sebagai peserta wajib retribusi sampah (WRS). Soalnya retribusi yang dibayarkan oleh masyarakat sangat penting menunjang biaya operasional pengangkutan sampah mulai dari tempat pembuangan sementara (TPS) menuju tempat pembuangan akhir (TPA).

“Terkait biaya iuran sampah  perlu disosialiasaikan kepada warga  untuk setiap rumah karena masih banyak warga belum mengetahui jelas berapa biaya biaya iuran sampah yang sah,” katanya saat melaksanakan sosialisasi Perda No.6 tahun 2015 tentang Pengelolan Persampahan kepada warga Kecamatan Medan Selayang Medan, Minggu 6 Febuari 2022 di Jalan  Wijaya Kesuma lapangan blok 1  Kelurahan helvetia timurKecamatan Helvetia.

Dalam Sosialisasi Perda tersebut Habib mengatakan persoalan samah banyak ditemukan dilapangan. Sebagai contoh katanya, ada sampah yang sudah di angkut, Tapi tidak di bayar. 

Habiburrahaman yang juga Ketua Garda Pemuda Nasdem Medan berhadap agar kepala lingkungan dapat menjaga lingkungannya  dengan baik. Terutama dengan permasalahan sampah.

“Dulu iuran sampah di kelola oleh dinas pertamanan dan kebersihan, tetapi sekarang sudah dikelola oleh  kecamatan masing masing. Kecamatan ini pun bekerjasama dengan lurah dan kepala lingkungan setempat,”jelasnya.

Menurut Habib, apabila Adan  keterlambatan pada jadwal pengangkutan  itu di sebabkan oleh, jarak pengangkutan yang terbatas serta kurangnya  akomodasi yang layak.

Hal ini Habib meminta agar camat dan  kepala lingkungan untuk benar masalah sampah ini. Dan warga disini juga diharapkan untuk dapat bekerjasama untuk menjaga kebersihan dilingkugnya masing-masing.

 “Denda dan pidana itu tertuang dalam Peraturan Daerah [Perda] No 6 tahun 2015. Di dalam Perda itu, diatur ketentuan pidana untuk perorangan, buang sampah sembarangan didenda Rp 10 juta dan 3 bulan penjara. Sementara buang sampah sembarangan dilakukan badan usaha, didenda Rp 50 juta dan pidana penjara 6 bulan,” tegas Habib.

“Sudah saatnya Pemko Medan membuat Perwal untuk Perda ini agar hukuman dan membayar denda dapat dijalankan, agar masyarakat jerah untuk membuang sampah sembarangan,” katanya.Itp05