Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah mengelar Sosialisasi Produk Hukum Daerah XI Kota Medan No.4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Sabtu (25/11/2023) di jalan Halat, Gang Makmur, Kelurahan Pasar Merah Timur, Kecamatan Medan Area.
Afif Abdillah dihadapan konsituennya menyarankan pada masyarakat Kota Medan jika ingin tercover dalam program Universal Health Coverage (UHC) Jaminan Kesehatan Medan Berkah (JKMB) harus memiliki Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
“Bila warga belum memiliki KTP segeralah mengurusnya, agar warga tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan. Jika sudah memiliki KTP dan Kartu Keluarga akan lebih mudah terdaftar dalam program UHC JKMB dan bisa berobat gratis. Karena, program UHC JkMB tersebut sudah ditanggung dalam APBD Kota Medan,” papar Afif.
Ketua Komisi III DPRD Medan itu juga menyarankan jika ada warga yang baru berkeluarga, segeralah urus Kartu Keluarga (KK) yang baru. Hal itu dilakukan agar warga dimaksud mudah didaftarkan sebagai peserta program UHC JKMB. Dan bisa menikmati pelayanan kesehatan dengan gratis.
Dijelaskan Afif, pihaknya sejak tahun lalu terus memperjuangkan agar masyarakat di Kota Medan bisa terkaver program UHC JKMB. “Bahkan, jumlah penerima manfaat UHC JKMB kita perjuangankan agar terus bertambah. Selama masih bisa menambah jumlah peserta kenapa tidak. Kita inginkan semua masyarakat Kota Medan bisa menikmati program UHC JKMB ini. Berobat hanya berbekal KTP saja sudah bisa mendapatkan pelayanan kesehatan,” pungkasnya.
“Tujuan Perda ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan,” terang Ketua Komisi III yang membidangi keuangan dan perekonomian.
Selanjutnya, Afif mengungkapkan, Perda SKK Medan terdiri XVI BAB dan 92 Pasal. Dalam BAB I Pasal 1 di Ketentuan Umum terdiri 51 ayat. Dikatakannya, SKK sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan. Pada ayat 18 disebut pelayanan dasar yakni pelayanan kesehatan kepada warga Medan baik perorangan maupun pelayanan dasar pemerintah dan swasta.
Di BAB II, kata Afif, bertujuan untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota. Juga, imbuhnya, mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat. Meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Untuk masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43 disebutkan, Pemko berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat. Dan dikuatkan lagi di Pasal 44, Pemko membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas,” pungkasnya.Itp05