Sosper Afif Abdillah: Perda MDTA Menjadikan Karakter Anak Medan yang Religius

358

Medan-Intipnews.com: Anggota DPRD Medan Afif Abdillah, SE (foto) mengatakan, masih banyak warga di Kota Medan belum memahami dan tidak tahu Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014, tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA). Padahal, Perda MDTA dapat jadikan karakter anak Medan yang religius.

“Kita mengharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan lembaga terkait lainnya, bisa lebih gencar dan masif dalam mensosialisasikan Perda ini kepada masyarakat,” jelas Anggota DPRD Medan Afif Abdillah saat melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 5 tahun 2014, tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah Awaliyah (MDTA) di SDN 066433 Jalan Kenari Raya III, Perumnas Mandala, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kec. Medan Denai, Sabtu (14/1/2023).

Dia mengatakan, warga tidak memahami persoalan ini karena tidak mendapatkan informasi yang utuh dari Pemko Medan dan jajarannya. Padahal, keberadaan Perda ini di tengah-tengah masyarakat sangat penting.

“Soal pemberlakuan Ijazah MDTA sebagai syarat masuk SLTP, masyarakat meresponnya biasa-biasa saja. Bahkan, warga ada juga yang mengaku tidak tahu,” ungkap Afif Abdillah.

Ketidakpahaman warga ini, lanjutnya, membuktikan perda yang sudah disahkan pada 2014 silam ini belum sepenuhnya dijalankan dan sampai kepada masyarakat.

Dihadapan ratusan warga, Afif menekankan pentingnya Perda ini, dalam rangka merespon perkembangan zaman yang semakin tidak karuan. “Perda ini dibentuk dan dibuat sebagai upaya menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia, khususnya di Kota Medan agar senantiasa memiliki nilai-nilai agama dalam kehidupannya,” terangnya.

Politisi Partai NasDem DPRD Medan ini mengatakan, perkembangan zaman yang semakin tidak karuan perlu direspon dengan serius. “Perda ini sebagai upaya melindungi generasi muda terhadap pergaulan yang semakin tidak karuan. Dengan penerapan Perda ini di masyarakat, kita mengharapkan generasi muda memiliki nilai-nilai agama yang bisa ditanamkan kelak,” terangnya.

Menurutnya, kehadiran MDTA ini dalam upaya mendukung tujuan menciptakan manusia Kota Medan yang religius.

“Saya berharap, Perda No. 5 tahun 2014 ini dapat terealisasi dan warga dapat memasukkan anak-anaknya dengan antusias ke sekolah MDTA ditempatnya masing-masing. Itp05