Sosper Habiburrahman Sinuraya: F-Nasdem DPRD Medan  Sikapi Keluhan Warga Kecil, Minta Pemerintah Pusat Putihkan Tunggakan BPJS Kesehatan

307
foto :istimewa
Foto: Anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya (tengah pakai baju abu-abu) bersama warga usai Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Dr Masyur, Kecamatan Medan Selayang , Minggu (11/9/2022). Itp/Ist

Medan-Intipnews.com: Bagi warga Kota Medan yang kurang mampu dan membutuhkan layanan kesehatan, diharapkan dapat memanfaatkan program Pemko Medan yakni Universal Health Coverage (UHC). Dengan mengikuti UHC tersebut, warga cukup menunjukkan KTP untuk berobat gratis di RSUD Dr Pirngadi Medan.

“Program UHC ini sudah berjalan dan pasien yang berobat benar-benar sakit dan harus dirawat. Jika hanya pusing-pusing, berobat saja di puskesmas kata anggota DPRD Kota Medan Habiburrahman Sinuraya saat Sosialisasi Perda (Sosper) Perda No.4/2021 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan di Jalan Dr Masyur, Kecamatan Medan Selayang , Minggu (11/9/2022).

Politisi Partai NasDem ini  selanjutnya mengungkapkan, Fraksi Partai NasDem DPRD Kota Medan terus memperjuangkan nasib warga Kota Medan dengan mengusulkan kepada  Pemerintah Pusat untuk memutihkan tunggakan BPJS Kesehatan di P-APBD Tahun 2022.

Diungkapkan pria yang akrab disapa Habib ini, permintaan pemutihan ini dilakukan  untuk menyikapi keluhan warga kecil yang terdampak pandemi Covid-19 saat  Laporan Pertangungjawaban (LPJ) APBD Kota Medan Tahun 2021.

Selama ini setiap kali turun menjemput aspirasi masyarakat,  kata Habib, baik itu melalui   sosper,reses, s atau dalam setiap kesempatan lainnya, ia mengaku sering kali menerima keluhan masyarakat terkait tunggakan BPJS Kesehatan yang tidak mampu dibayarkan akibat dampak pandemi Covid-19 yang memporak-porandakan perekonomian.

“Permintaan ini kita sampaikan melalui Pemko Medan untuk selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah Pusat agar dilakukannya pemutihan tunggakan BPJS Kesehatan. Pandemi Covid-19 yang berlangsung sekitar dua tahun ini,” kata Habib.

Selain itu, kata Habib, di P-APBD  tahun 2022 kemaren, Fraksi Partai Nasden juga mendapat kuata 100 ribu BPJS Kesehatan Gratis dari Pemerintah Pusat.  “Inilah kabar baik untuk kita, Fraksi Partai Nasdem melalui anggota DPRD Medan dari Dapil 5 tetap memperjuangkan aspirasi warganya untuk mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari Pemerintah,”sebut  Habib.

Walaupun begitu Habib meminta kepada masyarakat Kota Medan agar tidak  kecewa apabila ada  warg yang tidak mempunyai BPJS Kesehatan sama sekali dapat juga mendapatkan pelayanan kesehatan gratis dengan menunjukkan KTP ke RSU Dr Pringadi Medan. Hal itu dilakukan  untuk melindungi kesehatan warga  Kota Medan. Untuk diketahui, paparnya, Perda No 4 / 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan ini terdiri XVI BAB dan 92 Pasal.

Di BAB II Pasal  2, jelas Habib, disebutkan terciptanya tatanan kesehatan dengan melibatkan semua unsur meningkatkan kesehatan masyarakat. Dikatakannya, tujuan Perda ini untuk  meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka serta meningkatkan akses memperoleh pelayanan masyarakat.

Kemudian di BAB III Pasal 3,  kata Habib,  Pemko Medan juga harus melakukan 7 hal yakni upaya kesehatan, regulasi, pembiayaan, SDM, sedia farmasi, alat kesehatan/makanan dan manajemen informasi serta pemberdayaan kesehatan.

Dalam Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota ini, ungkap Habib,  Pemko Medan dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang aman, adil terjangkau dan terbuka kepada masyarakat secara merata di Puskesmas sebagai tingkat pelayanan dasar.

Upaya yang dilakukan ini, jelasnya, untuk mencapai tujuan sebagaimana pada BAB VI Pasal 9 disebutkan, Pemko Medan bersama swasta harus mewujudkan derajat pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif) dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu dan berkesenambungan.

Sedangkan masalah pembiayaan kesehatan seperti pada BAB VII Pasal 43, jelas Bobby Nasution, Pemko Medan berkewajiban membiayai seluruh upaya kesehatan dalam menjamin satu pelayanan kesehatan yang aman, adil dan terbuka serta terjangkau masyarakat.  Di  Pasal 44, imbuh Habib,  dikuatkan lagi dimana Pemko Medan membiayai seluruh pelayanan kesehatan dasar di Puskesmas. Itp05