Sosper Habiburrahman Sinuraya: Perda RTRW Wujudkan Pembangunan di Kota Medan

151

Medan-Intipnews.com: Soal Perda No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sudah diusulkan sangat lama dan bisa diselesaikan pada tahun 2022. Perda ini juga mengatur zonasi kawasan untuk berbisnis, kawasan permukiman, kawasan pendidikan maupun pabrik serta kawasan pemerintahan.

Hal ini dikatakan Anggota DPRD Medan Habiburrahman Sinuraya S, ST (foto) saat mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No 1 tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan, di Jalan Sukabaru No. 21 Lingkungan VI, Kelurahan PB Selayang I, Kecamatan Medan Selayang, Minggu (15/1/2023) .

Untuk itu, Habiburrahman berharap, Perda RTRW Kota Medan ini dapat mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kota Medan, salah satunya dalam memberikan kemudahan bagi investasi di Kota Medan, namun tetap mempertahankan keberlangsungan lingkungan hidup melalui penyediaan ruang terbuka hijau.

“Saya berharap seluruh warga dapat mempedomani Perda Kota Medan ini, sehingga pembangunan di kota Medan tidak terhambat,” harapnya.

Selain itu katanya, isu penataan ruang di Kota Medan selama ini tendensinya ialah terjadinya ketimpangan wilayah utara-selatan yang dibuktikan dari analisis densitas pusat pelayanan yang cenderung berada di pusat kota. Padahal, secara ke ruangan kawasan utara memiliki potensi untuk dikembangkan dengan lebih baik. Potensi tersebut didukung dengan adanya ketersediaan lahan relatif lebih banyak dibandingkan dengan pusat kota, keberadaan pelabuhan untuk memudahkan sistem logistik dan potensi untuk dikembangkan.

“Hal inilah yang menjadi latar belakang dilakukannya revisi terhadap Perda rencana tata ruang terdahulu, apalagi ini juga sejalan dengan implikasi undang-undang cipta kerja pada aspek penataan ruang dimana penataan ruang merupakan langkah strategis pemerintah dalam mengatasi berbagai permasalahan investasi dan penciptaan lapangan kerja,” kata politisi Partai NasDem itu.

Dijelaskannya, pada tahun 2023 telah dianggarkan dana sekitar Rp. 1,2 triliun untuk pembangunan jalan dan saluran drainase di Kota Medan. Agar seluruh warga Kota Medan tidak merasakan jalan yang rusak dan banjir lagi.

Habiburrahman juga memberikan apresiasi dan mensupport kinerja Wali Kota Medan dengan kolaborasi Medan Berkahnya. Sebab, banyak program-program wali telah menyentuh masyarakat. Seperti program UHC. Pemko Medan telah mengcover seluruh fasilitas kesehatan warga Kota Medan melalui program yang disebut Universal Health Coverage (UHC) Tahun 2022, dimana warga bebas berobat dengan menunjukkan KTP.

“Soal bantuan warga tidak mampu, Habiburrahman menyebutkan, ada mekanisme administrasi dan harus memenuhi syarat untuk bantuan PKH. Pemko Medan juga telah membuat aplikasi SIDUTA bagi warga yang ingin mencari pekerjaan”, pungkasnya. Itp05