Oleh : Abdul Razak
Kasus Corona di Indonesia masih tinggi dan masyarakat diminta untuk tetap menaati protokol kesehatan. Jangan pernah melepas masker saat beraktivitas di luar rumah dan segera mengikuti vaksinasi booster agar terhindar dari Covid-19/
Ketika awal pandemi pada bulan Maret 2020, masyarakat terkena serangan panik dan mereka memborong masker agar terhindar dari Corona. Mereka juga langsung menaati anjuran pemerintah untuk menaati protokol kesehatan. Selain mengurangi mobilitas, masyarakat juga meningkatkan imunitas dengan rutin berolahraga dan minum rebusan herbal.
Namun ketika pandemi sudah berjalan selama lebih dari 2 tahun, kedisiplinan akan protokol kesehatan mulai mengendur. Banyak orang yang malas mengenakan masker dan cuek saja ketika pergi dengan bergerombol. Padahal per tanggal 14 September 2022, jumlah pasien Corona di Indonesia ada 2.799 orang dan total pasien Covid-19 sejak awal pandemi adalah 6.400.035 orang.
Jumlah pasien yang sampai lebih dari 2.000 orang tentu mengkhawatirkan karena Corona masih ganas. Oleh karena itu masyarakat diimbau terus untuk mematuhi protokol kesehatan. Dokter Reisa Brotoasmoro, Juru Bicara Pemerintah untuk Corona, menyatakan bahwa masyarakat selain wajib vaksinasi juga wajib mematuhi protokol kesehatan. Tetaplah memakai masker, terutama di kawasan yang interaksinya tinggi.
Masker adalah pelindung utama mulut dan hidung dari droplet yang berpotensi membawa virus Covid-19. Warga wajib memakai masker karena mereka tidak tahu apakah orang yang berkontak dengannya sudah vaksin atau belum, atau jangan-jangan berstatus OTG (orang tanpa gejala).
Begitu juga dengan jaga jarak. Tetaplah untuk tidak terlalu dekat berkontak dengan orang lain, walau sedang menghadiri acara pertemuan. Mengadakan acara yang mengundang massa tidak dilarang. Namun harus taat protokol kesehatan dengan mewajibkan pesertanya pakai masker dan mengatur kursi-kursi agar tetap berjarak.
Sementara itu, Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2022 sebagai bentuk preventif akan penularan Corona. Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan dengan detail mengenai peraturan saat ada acara besar (yang mengundang 1.000 orang atau lebih). Baik acara domestik maupun internasional.
Pertama, semua peserta wajib divaksin, tak terkecuali anak-anak berusia di atas 6 tahun. Peserta yang masih di bawah 18 tahun cukup 2 kali vaksin, sementara yang lain wajib untuk booster. Kedua, seluruh peserta wajib untuk mengikuti tes antigen agar yakin bahwa statusnya negatif Corona. Namun saat acara internasional dan mengundang pejabat setingkat menteri ke atas, semua peserta harus tes PCR 2×24 jam sebelumnya dan hasilnya negatif.
Terakhir, acara itu harus memiliki izin dari Kepolisian dan juga izin kelayakan protokol kesehatan dari Tim Satgas Covid-19. Jika sudah memenuhi syarat-syarat tersebut maka acara baru boleh diselenggarakan. Jangan nekat untuk menyelenggarakannya tanpa izin karena akan dibubarkan oleh pihak berwajib.
Pengaturan acara tersebut memang sangat ketat karena acara mengundang banyak orang dan berkelas internasional, sehingga harus taat protokol agar meminimalisir terjadinya kluster Corona baru. Pencegahan penularan virus Covid-19 harus dilakukan dengan protokol kesehatan, agar jumlah pasiennya bisa berkurang.
Jika semua penyelenggara acara menaati surat Edaran dari Tim Satgas Covid-19 maka akan tertib dan tidak akan terjadi penularan Corona. Penyebabnya karena seluruh peserta dipastikan negatif dari virus Covid-19 dan disiplin memakai masker. Pengaturan acara juga wajib menaati protokol, dan untuk mengakali tempat yang tak terlalu luas bisa dengan cara hybrid alias sebagian peserta datang secara online.
Ketaatan terhadap protokol kesehatan tak hanya dilakukan oleh rakyat, tapi juga wakil rakyat. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar menyatakan bahwa dalam Sidang Tahunan MPR RI, 16 Agustus 2022 lalu, diselenggarakan dengan protokol kesehatan yang sangat ketat.
Seluruh anggota MPR dan DDR RI, Presiden Jokowi, beserta peserta Sidang Tahunan yang lain wajib untuk tes PCR dalam 2×24 jam. Mereka juga wajib memakai masker dan menaati poin lain dalam protokol kesehatan. Bahkan, pidato Presiden Jokowi hanya bisa diakses melalui cloud dan QR code sehingga paperless dan menghindari kontak fisik, agar semuanya bisa tetap menjaga jarak.
Para wakil rakyat memberi teladan yang baik untuk tetap mematuhi protokol kesehatan, meski pandemi sudah berjalan selama lebih dari 2 tahun. Kedisiplinan mereka patut diapresiasi karena masyarakat akan menirunya. Jika ada lebih banyak orang yang taat protokol kesehatan maka akan menekan kasus Corona dan masyarakat optimis pandemi akan lebih cepat diakhiri.
Masyarakat wajib untuk menaati protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, dan menjaga imunitas. Pastikan semua orang memakai masker ketika beraktivitas, karena Corona terus bermutasi. Kedisiplinan wajib dijaga agar semua orang aman dari penularan virus Covid-19 dan jangan lupa untuk vaksin sampai 3 dosis agar memiliki perlindungan ekstra dan Indonesia segera dapat memasuki fase endemi.
Penulis adalah kontributor Nusa Bangs Institute