[ADVERTORIAL] Tentukan Arah dan Prioritas Pembangunan, DPRD dan Pemko Medan Sepakati 16 Ranperda Dibahas di 2024

119
Tentukan Arah dan Prioritas Pembangunan, DPRD dan Pemko Medan Sepakati 16 Ranperda Dibahas di 2024

Medan-Intipnews.com | DPRD Kota Medan mengelar Rapat Paripurna tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kota Medan (Propemperda) Tahun 2024 di Gedung Dewan, Selasa (12/12/2023). Dalam rapat disepakati ada sebanyak 16 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang akan dibahas dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) di tahun 2024.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Dewan Perwakilan Rakyat Kota Medan Deddy Aksyari Nasution

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga didampingi Wakil Ketua lainnya yakni H Rajudin Sagala dan Wakil Ketua H T Bahrumsyah serta dihadiri langsung Wali Kota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota H Aulia Rahman ini, dinilai sangat penting karena menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.

“Tahun depan ada 16 Raperda yang akan dibahas berasal dari usulan inisiatif DPRD Kota Medan maupun Pemko Medan ,” kata Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Medan Dedy Aksyari Nasution saat membacakan laporan atas Penetapan Propemperda Kota Medan Tahun 2024 dalam rapat paripurna yang turut dihadiri anggota dewan, unsur Forkompinda Kota Medan, pimpinan perangkat daerah serta undangan lainnya.

Dari 16 Ranperda akan dibahas di tahun 2024, jelas Dedy, 3 diantaranya merupakan Ranperda Komulatif Terbuka, 7 Ranperda Usulan Inisiatif DPRD Kota Medan dan 6 Ranperda Usulan Pemko Medan. Selanjutnya, Dedy pun menjelaskan secara rinci ke 16 Ranperda tersebut yakni Ranperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan Tahun Anggaran (TA) 2023 (Komulatif Terbuka).

Kemudian, kata Dedy, Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024(Komulatif Terbuka), Ranperda APBD Kota Medan TA 2025 (Komulatif Terbuka), Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2/2025 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Tata cara Penyusunan Program Pembentukan Perda (Usulan DPRD Medan), Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Perubahan Tata Perda No.6/2015 tentang Pengelolaan Persampahan (Usulan DPRD Medan).

Selain itu, imbuh Dedy, Ranperda Perubahan atas Perda Kota Medan No.3/2019 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Induk Pembangunan Pariwisata Kota Medan tahun 2022-2025 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Medan tahun 2025-2045 (Usulan Pemko Medan), Ranperda Pembinaan dan Pelayanan Keagamaan Masyarakat Kota Medan (Usulan DPRD Medan) serta Ranperda Kota Medan tentang Tanjung Jawab Sosial Perusahaan (Usulan DPRD Medan).

Selain itu, kata Dedy, Ranperda Ketahanan pangan (Usulan DPRD Medan), Ranperda Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (Usulan Pemko Medan), Ranperda Perubahan Tata Perda Kota Medan No.3/2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Usulan Pemko Medan) dan Ranperda Perlindungan dan Penetapan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Toko Modern (Usulan DPRD Medan).

Selanjutnya, ungkap Dedy, ada 2 yang menarik dari 16 Ranperda yang akan menjadi pembahasan di tahun 2024 yakni Ranperda Pencabutan Perda Kota Medan No.2 /2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan tahun 2015-2035 dan Ranperda Penyelenggara Pendidikan di Kota Medan.

Dikatakan Deddy, peningkatan peran Perda sebagai landasan pembangunan akan memberikan jaminan bahwa agenda pembangunan akan berjalan dengan cara teratur. “Didasari pada kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan, perencanaan yang baik dalam pembentukan Perda menjadi kata kunci dalam menata sistem hukum dan perundang-undamgan daerah secara menyeluruh dan terpadu, sehingga pembentukan Perda tidak terlepas dari visi pembangunan daerah,”pungkasnya.

Sementara itu Wali Kota Medan dalam sambutannya, berharap semoga Ranperda yang telah ditetapkan dalam Propemperda Tahun 2024 dapat dbahas secara bersama dengan sebaik – baiknya sesuai ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku. Dengan pembahasan yang baik tersebut, imbuhnya, tntunya dapat melahirkan suatu Perda yang baik, tidak bertentangan dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku dan mempunyai kepastian hukum.

“Di samping itu dapat dilaksanakan sebagai mana mestinya dan memberikan manfaat bagi kita semua,” harap Bobby Nasution.

Dikatakan Bobby Nasution, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang dibentuk dengan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah. Oleh karenanya, bilangnya, Perda merupakan peraturan perundang – undangan yang diakui eksistensinya dalam UUD 1945.

Mengingat betapa pentingnya penyusunan Perda dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Otonomi Daerah, jelas Bobby Nasution, maka penyusunan Perda harus berdasarkan suatu metode yang baku dan pasti. Selain itu, imbuhnya, diperlukan pula tatanan yang tertib dalam menyusun Perda, mulai dari tahap perencanaan sampai pengesahan. * Itp05