Tidak Miliki SIPA, Cabdis ESDM Labuhanbatu  Akan Surati Polisi Tindak PT YIP Rantauprapat

304
Foto: Kepala Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Cabdis ESDM) Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak.Itp/Ist

Labuhanbatu-Intipnews.com: Kepala Kantor Cabang Dinas Energi Sumber Daya Mineral (Cabdis ESDM)  Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu Sariguna Simanjuntak, segera menyurati pihak kepolisian untuk menindak PT Yakult Indonesia Persada (YIP) Cabang Rantauprapat. Langkah ini ditempuh karena perusahaan yang memproduksi minuman probiotik mirip dengan yoghurt yang dibuat dari fermentasi susu skim dan gula dengan bakteri Lactobacillus Casei  tersebut beroperasi tanpa Surat Izin Pemanfaatan Air Tanah (SIPA).

Dikatakan Sariguna, langkah itu ditempuh  karena  pihaknya tidak dapat mengambil tindakan langsung terhadap PT YIP tersebut.  “Penindakan dilakukan oleh  kepolisian,” kata Sariguna menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (9/11/2022).

Oleh karenanya, kata Sariguna, pihaknya akan secepatnya menyurati pihak kepolisian. “Kita akan menyurati pihak kepolisian   untuk melakukan penindakan sesuai peraturan dan hukum yang berlaku,”  tegasnya.

Namun ketika ditanyakan lebih lanjut kapan pihaknya akan menyurati pihak kepolisian tersebut, Sariguna tidak dapat memastikan waktunya.  Jawaban Sariguna  pun hanya singkat, “Secepatnya, yah.”

Sementara itu persoalan rekomendasi pengurusan SIPA yang diterbitkan Kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Sumatera Utara dan dikatakan tidak berlaku oleh Wakil Kepala Cabang PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi berbuntut Panjang. Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Utara H  Rajali S Sos MSP saat dikonfirmasi wartawan, mengatakan akan mengecek kebenaran ikhwal terbitnya rekomendasi yang tidak berlaku tersebut.

 ” Baik, terima kasih infonya. Nanti saya cek kebenarannya,” kata Rajali saat menjawab wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (7/11/22) sore. Saat ditanya apa tindakan yang akan  diambil jika informasi tersebut benar, Rajali tidak merespon.

 Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Cabang PT YIP Cabang Rantauprapat Deni Setiadi mengaku, saat mengurus SIPA di kantor Cabdis ESDM Wilayah IV Kabupaten Labuhanbatu, dia diberikan surat rekomendasi oleh oknum Kepala Tata Usaha (KTU) ZP.

 Belakangan lanjut Deni, dia mendapat informasi dari perusahaan pusat bahwasanya surat yang diterimanya itu tidak berlaku dan tidak dapat dipakai untuk pengurusan SIPA. Akhirnya surat itu ditarik kembali.

” Jadi rupanya kita dapat informasi dari pusat dan rekan-rekan yang memang sudah mau mengurus juga. Bahwasanya ada informasi tentang surat itu tidak berlaku, tidak dipakai gitu. Jadi ditarik kembali yang dikeluarkan ESDM sini. Jadi itu tidak berlaku” ungkap Deni.

Deni pun seperti merasa kecewa dengan tidak berlakunya surat rekomendasi yang telah dia terima. ” Ya, saya dengan niat polos begitu ya” ucapnya sambil tertawa kecil.

KTU Kantor Cabdis ESDM Pemprov Sumut Wilayah IV Labuhanbatu ZP saat dikonfirmasi Rabu (2/11/2022), membenarkan adanya pertemuan dirinya dengan Deni Setiadi Wakacab PT YIP Cabang Rantauprapat. Namun dia mengaku, pertemuan itu bersifat konsultasi terkait proses pengurusan SIPA.    ” Ya, waktu ketemu sama aku, aku berikan persyaratan dan aturan tentang SIPA, sesuai prosedur” terangnya.

Saat ditanyai surat rekomendasi yang tidak berlaku dan telah ditarik kembali, Zulkifli meminta agar ditanyakan Kepala Kantor Cabdis.   ” Terkait rekomendasi tersebut, bisa tanya langsung ke ibu kacabdis lah pak” ujarnya.Itp.AAT