Tidak Prioritaskan Dana Desa Tahun 2022 Untuk Pengembangan Bumdes, Kades Perkebunan Normark Diduga Langgar Aturan

78

Labuhanbatu-Intipnews.com: Kepala Desa Perkebunan Normark, Kecamatan Kota Pinang, Labuhanbatu Selatan (Labusel) diduga menabrak Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

Sebab, tidak sepeser pun dana desa tahun 2022 digunakan untuk pengembangan atau penguatan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes). Padahal, pengembangan dan penguatan Bumdes merupakan prioritas yang harus dilaksanakan.

Ali Imran Nasution saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (31/01/23) mengatakan, pada tahun 2022, dari Rp 1,8 dana APBDes, sama sekali tidak ada untuk Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).

” Tidak ada (untuk Bumdes tahun 2022). Cuma sekali dua kali kita beri dana waktu itu” katanya.

Menurut Imran, pihaknya memang sengaja tidak mengalokasikan dana desa untuk pengembangan atau penguatan Bumdes. Sebab jika Bumdes terus diberi suntikan dana, dia khawatir Bumdes bingung menggunakan uangnya.

“Kalau di subsidi terus, Bumdes pun bingung mau dikemanakan uangnya” tambahnya.

Lebih lanjut Imran menjelaskan, usaha yang dijalankan Bumdes Desa Perkebunan Normark adalah penyedia tabung gas elpiji 3 kg dan dana bergulir untuk warga (foto).

Penjelasan Imran itu menuai kritik dari aktivis Koaliasi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Bung Ishak.

Menurut Ishak, pengakuan Ali Imran mengindikasikan bahwa penggunaan Dana Desa Perkebunan Normark tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 7 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2022.

Ishak memaparkan, dalam peraturan itu disebutkan, salah satu prioritas penggunaan dana desa tahun 2022 adalah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa. Adapun salah satu kegiatan yang harus diprioritaskan adalah pembentukan, pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes melalui pendirian Bumdes, penyertaan modal, penguataan permodalan Bumdes.

“Jika merujuk peraturan itu, idealnya memang dana desa tahun 2022 harus dialokasikan untuk pengembangan dan peningkatan kapasitas Bumdes melalui penyertaan atau penguatan modal.
Nah, kalau Kepala Desa Perkebunan Normark mengaku bahwa pada tahun 2022 tidak ada dana desa untuk Bumdes, maka patut diduga itu bentuk penyimpangan” terangnya.(Itp AAT)