Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi DAK Pendidikan Labura Dilimpahkan ke JPU

102

Labuhanbatu-Intipnews.com: Tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Kabupaten Labuhanbatu Utara tahun 2021, beserta barang bukti, dilimpahkan oleh penyidik tindak pidana khusus Kejari Labuhanbatu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) , Senin (26/06/23).

Pantauan Intipnews.com, tiga tersangka yang ditahan oleh penyidik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Lobusona, Rantauprapat, dibawa ke kantor Kejari Labuhanbatu dan tiba sekira pukul 11.30 Wib.

Ketiganya, langsung digiring naik ke lantai II kantor lembaga adhyaksa itu, untuk urusan adminitrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada JPU.

Kemudian, sekira pukul 16.00 Wib, ketiga tersangka kembali dibawa ke Lapas Lobusona, Rantauprapat.

Kajari Labuhanbatu Furkon Syah Lubis, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Firman Dermawan Simorangkir, SH, MH, mengatakan, setelah dilimpahkan oleh penyidik, JPU menitipkan ketiga tersangka untuk ditahan di Lapas Lobusona, Rantauprapat, selama 20 hari ke depan.

“Ketiganya ditahan oleh JPU di Lapas untuk dua puluh hari ke depan” terangnya.

Dia menambahkan, JPU selanjutnya akan mempersiapkan berkas perkara dugaan korupsi tersebut, agar secepatnya dapat di sidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Medan.

” Selanjutnya JPU akan mempersiapkan, agar perkara tersebut segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Medan” katanya.

Tiga tersangka dalam kasus itu yakni, M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), AWW selaku wakil direktur CV TJS, dan SBP pemilik CV SP selaku sub kontraktor proyek pengadaan perabot sekolah yang bersumber dari DAK bidang Pendidikan tahun 2021 tersebut.

Adapun nilai kontrak pengadaan perabot rehabilitasi ruang kelas itu senilai Rp2.495.421.170. Sementara itu, berdasarkan hasil laporan perhitungan kerugian negara oleh akuntan independen, kerugian negara dalam perkara itu mencapai lebih dari Rp 669 juta.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AWW telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 200 juta,dan SP mengembalikan sebesar Rp 50 juta. (ITP AAT).

Teks Foto : Tiga tersangka saat akan dibawa ke Lapas Lobusona, Rantauprapat, setelah dilimpahkan dari penyidik kepada JPU.