Medan-Intipnews.com: Tim gabungan Pemko Medan terus bergerak membebaskan drainase dari bangunan liar, termasuk Poskamling maupun pos organisasi kemasyarakatan dan pemuda. Tiga hari terakhir ini, tim ini beraksi di wilayah Kecamatan Medan Area. Hal itu guna melancarkan aliran air di drainase guna mencegah banjir dan menjaga keindahan kota.
Dalam penertiban ini, petugas juga menurunkan alat berat berupa beko agar pekerjaan berlangsung dengan efektif dan efisien. Selain itu, setelah pembongkaran selesai, material pembongkaran diangkat tim gabungan Pemko Medan ke truk dan diangkut ke tempat pembuangan. Penertiban ini mendapat perhatian dari warga sekitar. Mereka mendukung tindakan tegas dari tim gabungan ini.
Warga berharap penertiban ini terus berlanjut agar tidak ada lagi bangunan di atas parit. Sasaran penertiban ini merupakan hasil pendataan pihak kecamatan terhadap bangunan yang berada di atas drainase, beram jalan dan jalur hijau.
Pada penertiban kemarin, setelah menggelar apel di Lapangan Barasokai di depan kantor Kecamatan Medan Area, petugas tim gabungan yang didukung petugas TNI-Polri langsung bergerak ke lokasi bangunan bermasalah. Dalam penertiban ini, bangunan poskamling di atas drainase dan berm jalan pun dibongkar petugas.
Pembongkaran paksa bangunan pos ini antara lain dilakukan petugas di Jalan Bakaran Batu simpang Jalan Asia dan Jalan Intan simpang Jalan Besi Kelurahan Sei Rengas II, Jalan Logam Kelurahan Sei Rengas III, Jalan Senangin dan Jalan Kakap Kelurahan Pandau Hulu dan Jalan Perak simpang Jalan Gandi.
Senin (26/9) kemarin, penertiban serupa juga dilakukan di Medan Area. Lokasi penertiban bangunan poskamling itu antara lai berada di Jalan A.R. Hakim Gang Dahlia Kelurahan Tegal Sari I, Jalan Bromo Gang Marniyai, Kelurahan Tegal Sari III, Jalan Besi simpang Jalan Akik dan Gang Sutrisno, Jalan Sabaruddin dan Jalan Terendam di Kelurahan Rengaas Permata.
Penertiban ini merupakan pelaksanaan dari hasil rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Medan. Dalam rapat itu diputuskan untuk menertibkan bangunan di atas drainase dan beram jalan, baik itu yang dibangun lingkungan, kelurahan, organisasi kemasyarakatan, maupun organisasi kepemudaan. (Itp.05)