
Asahan-Intipnews.com: Kuasa Hukum RS tenaga Kesehatan (Nakses)Tumpak Nainggolan SH via telpon seluler, Senin 7 Maret 2022 meminta kepada Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan agar melakukan pemeriksaan terhadap Nakes di Puskesmas Simpang Empat.
Menurutnya, sampai saat ini para Nakes Simpang Empat juga belum diperiksa. Sementara para nakes Air Teluk Kiri pada bulan Januari 2022 lalu telah dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kejaksaan. Namun dengan pemeriksaan tersebut, kita tidak mengetahui sejauh mana tindak lanjutnya.
Ia menilai bukan hanya itu, dugaan Korupsi pemotongan dana BOK 30 persen, Jaspel BPJS Kesehatan 17 persen dan jasa pelayanan Jampersal diduga disemokelkan oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, pejabat di Puskesmas, pemegang program kegiatan dan bendahara. Hal itu berdasarkan informasi dan pengakuan yang diperoleh awak media dari sejumlah nakes di Asahan.
Sebelumnya dugaan korupsi pemotongan dana insentif tenaga kesehatan (Nakes) penanganan Covid-19, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK), Jasa pelayanan BPJS Kesehatan dan jasa Jaminan persalinan (Jampersal) di 29 Puskesmas se-Asahan. Pemotongan dana tersebut menjadi santapan para oknum pejabat di Asahan, sejak dana itu bergulir.
Terbongkarnya adanya dugaan korupsi pemotongan dana insentif nakes itu karena ada laporan pengaduan yang disampaikan para bidan dan perawat (PNS) Puskesmas Air Teluk Kiri maupun Puskesmas Simpang Empat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2022 lalu dan diterima pihak KPK tanggal 13 Januari 2022. Hal itu karena ada bukti copy-an surat tanda terima laporan pengaduan dari KPK RI yang diserahkan Tumpak Nainggolan kepada sejumlah awak media.
Atas laporan dan pengaduan para nakes tersebut, KPK menyarankan agar semua bundelan/berkas itu disampaikan kepada pihak aparat penegak hukum (APH) didaerah. Oleh karena atas saran dari KPK RI, pihak pelapor (red-para nakes) yang bertugas di Puskesmas Air Teluk Kiri dan Puskesmas Simpang Empat melalui kuasa hukumnya Tumpak Nainggolan, SH, menyampaikan surat laporan pengaduan itu kepada pihak Kejaksaan Negeri Asahan yang pertama pada tanggal 9 Januari 2022 dan surat kedua tanggal 21 Januari 2022 dan diterima oleh Kejaksaan 25 Januari 2022.
Kemudian surat ketiga juga di layangkan kepada Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 8 Februari 2022 oleh kuasa hukum pelapor dan diterima oleh Wira staf Kejaksaan Negeri Asahan tanggal 9 Februari 2022. Selanjutnya surat keempat tanggal 10 Februari 2022 kembali Tumpak Nainggolan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri Asahan dan diterima staf Kejaksaan tanggal 11 Februari 2022.
Pada tanggal 18 Februari 2022 Tumpak mengirimkan surat kepada KPK RI tertanggal 18 Februari 2022. Oleh karena itu, Kepada pihak Penyidik Kejaksaan Negeri Asahan,Tumpak berharap agar kasus ini segera ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan, penyidikan dan penyelidikan disertai menyita surat pertanggungjawaban keuangan dimasing-masing Puskesmas. Hal itu dilakukan agar dugaan kasus korupsi itu semakin terang benderang, tegasnya.
Sementara itu ditempat terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Aluwi, SH, melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Josron Malau,SH, saat dikonfirmasi wartawan berulang kali melalui WhatsApp, baru-baru ini tidak memberikan tanggapan. (Dolly Simbolon)