Labuhanbatu-intipnews.com: Aparat penegak hukum diminta untuk segera mengusut Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa/Kelurahan Tahun Anggaran 2021 yang dialokasikan di Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) senilai Rp 642.604.764. Sebab, ada indikasi yang tidak beres dengan program tersebut. Apalagi Kadis PMD Labuhanbatu hingga kini terkesan bungkam untuk menjelaskan program itu.
Permintaan ini disampaikan Kordinator Umum Koalisi Independen Anti Mafia Terstruktur (KIAMaT) Sumatera Utara, Ishak, di Rantauprapat, Selasa (27/12/2022).
Indikasi kecurigaan ini, jelas Ishak, diperkuat menyusul pengakuan sejumlah kepala desa yang mengatakan tidak pernah tahu kapan dan dimana Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Desa/Kelurahan TA 2021 itu dilaksanakan.
“Jika benar kepala desa tidak mengetahui kapan dan dimana kegiatan tersebut dilaksanakan, maka hal itu sangat aneh dan patut dipertanyakan. Sebab, peserta kegiatan itu seharusnya adalah kelembagaan masyarakat di desa seperti RT, RW dan lainnya sehingga kepala desa memgetahui kapan dan dimana kegiatan itu dilaksanakan. Justru ini yang aneh,” kata Ishak.
Oleh karenanya, tegas Ishak, aparat penegak hukum dipandang sudah layak untuk menyelidiki atau mengusut program yang menyedot uang daerah dengan jumlah yang dinilai cukup besar tersebut. “Aparat penegak hukum harus segera mengusut kasus ini!” tegasnya.
Ishak mengaku, sejak awal sudah mencium “aroma tidak sedap” pada alokasi anggaran program itu di Dinas PMD Labuhanbatu tersebut. Seharusnya, ungkapnya, anggaran untuk program itu tidak dialokasikan dalam APBD Kabupaten Labuhanbatu, mengingat program itu telah dilaksanakan dengan uang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) setiap desa di Labuhanbatu.
Dengan adanya anggaran program itu di APBD pos Dinas PMD Labuhanbatu, kata Ishak, maka telah terjadi “tumpang tindih” anggaran untuk program yang sama sehingga dinilai tidak efektif atau pemborosan.
” Sejak awal saya katakan, ada yang aneh dengan program ini. Karena kalau kita datang ke kantor kepala desa, disana ada papan informasi APBDes. Disitu tertulis program ini sudah dianggarkan pakai APBDes. Kenapa ada lagi anggarannya di Dinas PMD. Kan jadi “tumpang tindih”. Tidak efektif atau pemborosan,” ujarnya.
Lebih lanjut Ishak menambahkan, adanya ” aroma tidak sedap” semakin tercium tatkala Kepala Dinas PMD Labuhanbatu AJP, bungkam alias tidak bersedia menjawab surat konfirmasi tertulis wartawan yang mempertanyakan realisasi dari program itu.
Kepala Dinas PMD, bilang Ishak, seharusnya bersikap transparan terkait tugasnya mengelola uang APBD yang notabenenya adalah uang rakyat Labuhanbatu, termasuk kepada pers yang oleh Undang-Undang diberi fungsi untuk melaksanakan sosial kontrol.
“Kenapa Kepala Dinas PMD tidak menjawab. Yang ditanya kan soal uang rakyat, bukan uang pribadi. Yang beginian kan menjadi tanda tanya. Ada apa dengan program itu. Atau jangan-jangan, hayo ada apa?” kata Ishak berkelakar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam APBD TA 2021 di pos Dinas PMD Labuhanbatu terdapat Program Peningkatan Kapasitas Kelembagaan Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (RT, RW, PKK, Posyandu, LPM, Karang Taruna), Lembaga Adat Desa/Kelurahan dan Masyarakat Hukum Adat senilai Rp 642.604.764.
Kepala Dinas PMD Labuhanbatu AJP, memilih bungkam atau tidak menjawab konfirmasi tertulis wartawan tentang realisasi program itu, yang disampaikan dan diterima langsung oleh AJP pada Senin 31 Oktober 2022 di kantornya.
Sementara itu, dua kepala desa yang ditemui wartawan pekan lalu, mengaku sama sekali tidak mengetahui tentang program tersebut. Mereka mengaku, ada melaksanakan program itu di desa masing-masing dengan menggunakan uang APBDes, bukan uang APBD dari Dinas PMD Kabupaten Labuhanbatu (foto).
“Kayaknya gak pernah ada. Karena semua kegiatan yang menyangkut pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa dan lembaga yang ada di desa, semua biaya nya di anggarkan dari anggaran desa bukan dari anggaran PMD. Apa lagi RT, RW belum pernah ada kegiatan apa pun” terang Kades dari wilayah pesisir itu.(Itp AAT)