Oleh : Kyara Savitri
Di tengah tuntutan globalisasi ekonomi dan persaingan yang kuat antar negara berkembang, pemerintah terus berusaha mencari jalan untuk menghadapi tantangan tersebut. UU Cipta Kerja dapat menjadi jawaban paling jitu untuk menghempaskan segala kegamangan yang tengah terjadi saat ini.
Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang saat ini berlaku bertujuan meningkatkan daya saing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Aturan turu tserta mendorong Indonesia menuju negara berpendapatan tinggi (high income country).
Pengamat Ekonomi, Dendi Ramdani mengatakan UU Cipta Kerja juga dianggap sebagai langkah penting dalam menghindari jebakan middle income trap yang dapat menghambat perkembangan negara-negara berkembang. Menurutnya, penerbitan UU Cipta Kerja adalah bagian dari reformasi struktural ekonomi Indonesia untuk menghindari jebakan negara berpendapatan menengah (middle-income-trap) di masa depan.
Langkah ini adalah kunci untuk meningkatkan kemampuan penguasaan teknologi, mendorong inovasi, memperkuat kepastian berusaha, dan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif melalui perbaikan kualitas peraturan dan regulasi di bawahnya, ujarnya.
Berkaca dari beberapa negara di seluruh dunia menunjukkan bahwa jika sebuah negara gagal melaksanakan transformasi struktural dengan baik, maka negara tersebut tidak akan mencapai status berpendapatan tinggi. Sebaliknya, negara tersebut akan terjerumus dalam middle income trap, yang berarti pertumbuhan ekonominya melambat, produktivitas menurun, dan pendapatan per kapita mengalami penurunan.
Pemerintah Indonesia secara masak merumuskan UU Cipta Kerja agar nantinya dapat menjadi reformasi struktural pada sektor ekonomi. Dendi mengatakan, Indonesia saat ini berada dalam perlombaan melawan waktu untuk mencapaicita-cita menjadi negara berpendapatan tinggi dan memiliki waktu sekitar 17 tahun untuk mewujudkannya.
Dalam pengimplementasiannya, UU Cipta Kerja juga memudahkan generasi muda untuk berwirausaha yang nantinya dapat meningkatkan ekonomi daerah maupun nasional. Terdapat alasan generasi muda perlu untuk berwirausaha dikarenakan lapangan kerja yang hanya terdapat 500 ribu setiap tahun, lalu perkembangan teknologi saat ini yang memudahkan generasi muda untuk berwirausaha, dan yang terakhir adalah memanfaatkan kemajuan teknologi informasi yang menciptakan berbagai bidang kemajuan usaha baru selagi menghilangkan banyak bidang usaha lainnya karena tergantikan oleh teknologi. Selain itu wawasan yang dimiliki generasi muda sangat luas sehingga akan ada banyak inovasi berwirausaha bermunculan dan tentunya dapat membantu masyarakat lainnya yang belum memiliki pekerjaan.
Ketua Pokja Strategi Sosialisasi Satgas Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Dimas Oky Nugroho mengungkapkan berwirausaha bisa dimulai dari skala kecil melalui Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM) atau menjalani bisnis kekinian seperti bisnis kafe, kuliner, dan produk lainnya yang bisa menghasilkan nilai tambah ekonomi.
Ia mengatakan generasi muda memiliki komunitas atas jejaring yang bisa memperluas eksistensi bisnis yang digelutinya. Apalagi dengan adanya UU Cipta Kerja maka aspek secara kelembagaan mudah terpenuhi sehingga memudahkan para entrepreneur mendapatkan akses permodalan, kemitraan, maupun bentuk bantuan dari pemerintah maupun swasta dalam pengembangan usaha.
UU Cipta Kerja memudahkan generasi muda untuk mendirikan dan menjalankan UMKM. Kemudahan berusaha di UU Cipta Kerja perlu diakselerasi dalam memenuhi kebutuhan anak muda karena UMKM menyerap 96,9 persen lapangan kerja di Indonesia katanya.
Dengan begitu, periode saat ini adalah momen paling berharga bagi Indonesia untuk mempercepat pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Dengan pemahaan yang mendetail tentang UU Cipta Kerja, generasi muda diharapkan dapat meraih peluang kerja lebih baik, mengembangkan keterampilan yang relevan, dan berperan aktif dalam memajukan ekonomi negara.
Penulis merupakan Mahasiswa Fakultas Ekonomi