Vonis Ringan Residivis Narkotika di PN Rantauprapat,Gannas Nilai Hakim Tidak Dukung Arahan Presiden

76

Labuhanbatu-Intipnews.com: Vonis ringan 1 tahun penjara dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat untuk terdakwa narkotika Muhammad Isa alias Isa yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara 8 tahun dan 6 bulan, dinilai tidak mendukung arahan Presiden Joko Widodo yang meminta penegakan hukum yang tegas terhadap tindak pidana narkotika agar memberikan efek jera.

Pendapat itu dikemukakan Kordinator Gerakan Anti Narkoba Nasional (Gannas) Labuhanbatu Raya, Bung Ishak (Foto), Jum,at ( 22/09/2023).

Menurut Ishak, selaku penggiat anti narkotika dia merasa kecewa dengan putusan hakim terhadap Muhammad Isa yang dibacakan pada persidangan Selasa (12/09/2023) pekan lalu,  karena terlalu ringan. Apalagi satu hari sebelumnya, yaitu Senin (11/09/2023), di Istana Merdeka, Jakarta, dalam rapat terbatas, Presiden memberi arahan terkait penanganan kasus narkotika, yang salah satunya meminta

penegakan hukum yang tegas terhadap tindakan pidana narkotika sehingga memberikan efek jera.

Ditambah lagi ,sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejari Labuhanbatu menuntut terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 milyar. 

Ishak mengatakan,  sebelum menjatuhkan vonis,  para hakim yang menyidangkan kasus itu seharusnya menelusuri rekam jejak terdakwa Muhammad Isa alias Isa. Dimana terdakwa merupakan residivis kasus narkotika karena telah bermasalah kasus narkotika pada tahun 2013 di Tebing Tinggi dan tahun 2018 di Labuhanbatu. 

“Terdakwa pernah dihukum karena kasus narkotika sebelumnya, tapi masih melakukan perbuatan yang sama. Artinya terdakwa adalah residivis. Seharusnya dihukum berat. Disini saya menilai para hakim yg menyidangkan kasus ini tidak mendukung pernyataan Joko Widodo bahwa Indonesia dalam keadaan darurat narkoba, sehingga penegakan hukum harus tegas agar memberi efek jera” terang Ishak. 

Lebih lanjut Ishak mengaku merasakan ada yang aneh soal vonis hakim terhadap Muhammad Isa alias Isa dan vonis-vonis lainnya dalam perkara narkotika di PN Rantauprapat. Sebab, dalam perkara yang sama, kerap terjadi vonis yang berbeda-beda. 

“Saya merasakan ada keanehan dalam putusan hakim ini. Mari kita buka rekam jejak putusan hakim PN Rantauprapat dalam memvonis perkara pidana narkoba, bergelombang macam ombak dilautan. Dalam kasus yang sama, ada yang berat hukumannya, ada yang ringan” bebernya. 

Maka tidak mengherankan, jelas Ishak,  jika peredaran narkoba di daerah Labuhanbatu Raya semakin menggila. Karena tidak terlihat ada efek jera terhadap para bandar maupun pengedar besar. 

Menanggapi kritik vonis ringan itu, 

Wakil Ketua PN Rantauprapat Tommy Manik, SH, selaku unsur pimpinan tertinggi di PN Rantauprapat, karena kekosongan jabatan Ketua PN Rantauprapat, Jum,at (22/09/2023) kepada wartawan mengatakan dirinya tidak bisa mengomentari putusan hakim. 

“Kalau masalah putusan sebaiknya dibaca langsung saja putusannya. Bisa dilihat di SIPP PN Rantau Prapat, karena kami tidak bisa berkomentar tentang putusan” ujarnya melalui pesan WhatsApp. 

Ketika disampaikan bahwa di SIPP PN Rantauprapat hanya menyajikan informasi mengenai amar putusan saja, tanpa ada informasi tentang pertimbangan hakim dalam menjatuhkan vonis ringan, Tommy Manik akan mengecek SIPP PN Rantauprapat. 

“Nanti saya cek SIPP. terimakasih kerjasamanya” (Itp AAT)