Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu : Kutip Retribusi Sampah Tanpa Kuitansi Sebabkan Uang Daerah Bocor

386

Labuhanbatu-intipnews.com: Wakil Ketua DPRD Labuhanbatu Abdul Karim Hasibuan, SH mengatakan, pemungutan uang retribusi sampah oleh petugas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dari masyarakat pelanggan tanpa menggunakan kuitansi menyebabkan uang pendapatan daerah mengalami kebocoran.

Hal itu disampaikannya, Selasa (13/12/22), menanggapi pemberitaan intipnews sebelumnya tentang keluhan Kepala Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, yang mengaku sudah satu tahun membayar uang retribusi sampah kepada petugas dari DLH tanpa menggunakan kuitansi.

Menurut Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu itu, petugas pengutip retribusi dari DLH wajib memberikan kuitansi atau bukti pembayaran saat mengutip uang retribusi sampah dari masyarakat.

“Karena retribusi tersebut adalah uang daerah yang harus masuk ke kas daerah untuk menunjang pembangunan daerah Kabupaten Labuhanbatu, dan harus dipertanggung jawabkan” terangnya.

Lebih lanjut dia menambahkan, jika ada petugas yang tidak memberikan kuitansi atau bukti pembayaran saat mengutip uang retribusi sampah, maka hal tersebut patut dicurigai.

“Kalau ada petugas yang tidak memberikan kuitansi, ini patut kita curigai. Uang tersebut dikemanakan?. Yang sperti inilah yang membuat uang daerah itu banyak yang bocor” ujarnya.

Dia pun meminta agar Kepala DLH Kabupaten Labuhanbatu mengevaluasi petugas-petugas pengutip retribusi dan memberikan sanksi bagi yang tidak disiplin dalam menjalankan tugasnya.

Untuk diketahui, Kepala Lingkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Budi Hasibuan mengaku bahwa pengutipan retribusi tanpa kuitansi sudah berjalan satu tahun.

Saat ditanyakan kepada Abdul Karim Hasibuan, apakah pengutipan tanpa kuitansi yang sudah berlangsung satu tahun itu terjadi hanya disebabkan kelalaian petugas saja, dan lantas dimana pengawasan Kepala DLH, Karim mengatakan, jika peristiwa seperti itu sudah berjalan satu tahun lamanya, maka sudah merupakan unsur kesengajaan.

“Kalau sudah berjalan satu tahun, tentu ini sudah ada unsur kesengajaan menggelapkan retribusi yang merupakan uang daerah. Untuk itu, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait harus memanggil petugas tersebut untuk dilakukan evaluasi serta berikan sanksi tegas kepada petugas yang nakal” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Lngkungan Perumahan Raja Habib, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Budi Hasibuan mengeluhkan kinerja DLH Labuhanbatu. Salah satu keluhannya adalah, pengutipan retribusi pelayanan persampahan oleh petugas DLH Pemkab Labuhanbatu setiap bulannya, tanpa menggunakan kuitansi tanda bukti pembayaran.

Keluhan itu disampaikan di akun facebook pribadinya dengan nama akun Budi Hasibuan, Selasa (06/12/22).

“Sudah lebih satu Minggu sampah di lingkungan perumahan Raja Habib tidak di angkat. Berapa kali pengangkutan sampah datang dan kalau pengutipan retribusi sampah cepat datangnya dan pembayaran retribusi sampah tidak memakai kuitansi dan apakah memang tidak ada kuitansi dari DLH” demikian tertulis dalam unggahan itu.

Saat dikonfirmasi wartawan terkait postingan itu, Selasa (06/12/22), Budi Hasibuan, membenarkan bahwa dia yang menulis dan memposting hal itu di akun media sosialnya itu.

” Aku sudah setahun ini membayar retribusi sampah, tapi setiap membayar tidak ada kuitansinya. Kenapa bisa begitu” ujarnya.

Sementara itu, wartawan berulang kali coba melakukan konfirmasi terkait persoalan sampah dan retribusi yang dikeluhkan tersebut kepada Kepala DLH Labuhanbatu Syahbela Rusli Siregar, baik datang langsung ke kantornya, melalui telepon maupun pesan whatsapp. Namun tidak pernah berhasil.

Ketika hendak ditemui di kantornya, staf disana mengatakan Syahbela Rusli Siregar tidak ada di kantor. Saat ditelepon meski diangkat, namun Syahbela Rusli Siregar mengaku sedang rapat.

Sedangkan konfirmasi melalui pesan whatsapp, meski tampak dibaca, namun tidak pernah dijawab. Pada 28 September 2022 lalu, intipnews mempertanyakan berapa jumlah pelanggan yang diangkut sampahnya oleh DLH, siapa petugas pengutip retribusi sampah, berapa jumlah target retribusi sampah tahun 2022 dan berapa pula jumlah uang retribusi yang telah terkutip serta berapa jumlah anggaran pengelolaan persampahan yang dialokasikan dalam APBD, tapi Syahbela Rusli Siregar tidak memberikan jawaban. (Itp AAT)