Waspadai Maraknya Pinjaman dan  Investasi Online, OJK: Sebelum Bertransaksi, Pastikan Legalitasnya

103
Foto: Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori saat melaksanakan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal yang digelar Satgas Waspada Investasi di Medan, Kamis (17/11/2022.Intipnews.com

Medan-Intipnews.com: Revolusi industri 4.0 telah mengubah tatanan sistem perindustrian dari teknologi yang berkembang pesat menjadi teknologi digital. Kondisi itu menyebabkan sistem bisnis yang bersifat konvensional mulai beralih menjadi digital  sehingga memudahkan masyarakat untuk menggunakan produk yang dikeluarkan perusahaan.

Perkembangan teknologi digital ini tidak hanya hadir di sektor jasa keuangan saja tetapi juga di segala bidang di luar pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Perkembangan teknologi yang semakin canggih ini menyebabkan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses segala sesuatu, termasuk kemudahan untuk memperoleh pinjaman dana bahkan menempatkan dana miliknya di berbagai aplikasi yang amat mudah diakses,” kata  Kepala OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara Yusuf Ansori saat melaksanakan Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal yang digelar Satgas Waspada Investasi di Medan, Kamis (17/11/2022).

Namun kondisi  ini, ungkap Yusuf, sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dengan menawarkan jasa atau produk keuangan dengan persyaratan yang sangat mudah sehingga menyebabkan masyarakat tergiur. Namun kenyataannya, tegasnya, baik entitas maupun produknya tidak berizin dari regulator manapun.

Yusuf mengungkapkan,  berdasarkan  data yang ada pada Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) OJK,  jelasnya, sejak Januari 2022 – Oktober 2022, terdapat 1.788 penyampaian informasi dari masyarakat Sumatera Utara terkait dengan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal melalui web APPK.

Menyikapi hal itu, kata Yusuf,  sangat diperlukan peran tokoh agama, tokoh masyarakat rekan-rekan media untuk mengingatkan masyarakat agar berhati-hati sehingga tidak cepat tergiur dengan investasi maupun pinjaman online illegal.

Selain itu, tambahnya,  peran dan koordinasi masing– masing lembaga yang tergabung dalam Satuan Tugas Waspada Investasi Daerah Sumatera Utara sangatlah penting dalam penanganan investasi dan pinjaman online illegal tersebut.  Sebab, paparnya, masing-masing lembaga mempunyai kewenangan yang berbeda.

Dalam kesempatan itu, Yusuf juga menghimbau kepada masyarakat untuk selalu memastikan legalitas dari suatu produk maupun entitas sebelum bertransaksi. “Untuk mengetahui legalitas suatu produk atau pun entitasnya, masyarakat dapat memperoleh informasi melalui kontak 157 atau melalui APPK OJK.Itp.05,” pesannya mengingatkan.Itp05