Rantauprapat-Intipnews.com:Dalam kurun waktu 42 hari sejak tanggal 24 Maret hingga 04 Mei 2025, Polres Labuhanbatu mengungkap 62 perkara narkotika, dan mengamankan 66 orang tersangka termasuk diantaranya 2 orang wanita, yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, yang meliputi Kabupaten Labuhanbatu dan Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, pada konferensi pers di gedung Serbaguna Mapolres Labuhanbatu, Jl. MH. Thamrin, Rantauprapat, Senin (5/5/25) pagi. (foto).
Pada kesempatan itu Kapolres didampingi oleh Waka Polres Kompol H. Matondang, SH,MH, Kabag Ops Kompol Ferimon, Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, dan Kasi Humas Kompol Syafruddin.
Menurut Kapolres, adapun barang bukti yang berhasil disita yaitu narkotika jenis sabu hampir satu kilogram tepatnya seberat 954,83 gram, ganja seberat 20,98 gram,dan pil ekstasi sebanyak 156 butir.
Kapolres menegaskan, jumlah tersebut bukan hanya angka statistik, tetapi mencerminkan besarnya ancaman narkoba yang berhasil dicegah atau digagalkan dari peredaran di tengah masyarakat, khususnya generasi muda.
“Ini adalah hasil kerja keras dan dedikasi personel kami di lapangan. Setiap gram narkotika yang berhasil diamankan adalah nyawa yang diselamatkan dari bahaya ketergantungan dan kerusakan masa depan,” ujar mantan Kapolres Simalungun itu.
Kapolres menambahkan, dirinya dan jajaran berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu dengan tidak memberi ruang untuk berlangsungnya peredaran narkotika.
Dia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi garda terdepan dalam memerangi narkotika. Polres Labuhanbatu menyediakan berbagai kanal pengaduan dan akan memberikan perlindungan bagi setiap pelapor yang bekerja sama dalam proses penegakan hukum.
“Kami komit untuk memberantas narkoba. Perang terhadap narkoba adalah perjuangan bersama. Tanpa dukungan masyarakat, mustahil pemberantasan ini berhasil secara menyeluruh,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada aspek penindakan, akan tetapi juga aktif melakukan pendekatan preventif melalui edukasi, sosialisasi ke sekolah-sekolah, serta penyuluhan bahaya narkoba di tengah masyarakat.
“Juga telah dilakukan tindakan pengobatan atau melakukan rehabilitasi kepada seorang remaja wanita berinisial M (20) warga Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika” terangnya. (Itp AAT).