Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan menjabarkan tujuan dan strategi untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang ideal di Kota Medan.
Ini dikatakan Afif Abdillah Afif Abdillah saat mengelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) ke V tahun 2025 No.4/2012 tentang Sistem kesehatan Kota Medan, Minggu (25/5/25) di Bromo Kelurahan Tegal Sari 3 Kecamatan Medan Area.
Afif menyebutkan,Perda ini terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal, yang menekankan pentingnya partisipasi semua unsur terkait dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.
Afif juga mengatakan,bahwa tujuan utama Perda ini adalah untuk mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.
“Melalui program Universal Health Coverage (UHC), di sini masyarakat dapat berobat cukup mengunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP),”kata Politisi Nasdem.
Pada Bab XVIII Pasal 32, disebutkan bahwa pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan, dan produktifitas kerja.
Dengan demikian, Perda Sistem Kesehatan Kota Medan merupakan landasan hukum yang kuat untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang ideal di Kota Medan.Itp05







