Labuhanbatu-Intipnews.com:Tim Khusus atau Timsus yang merupakan gabungan personel Polres Labuhanbatu , dipimpin oleh Kanit Pidum Satreskrim Ipda Mistranius Purba, SH, mengamankan tiga orang pria tersangka pengedar narkotika di Desa Selat Beting, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Minggu (25/5/25).
Penangkapan ketiganya bermula dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan penggerebekan sekira pukul 10.00 Wib, di sebuah pondok di kawasan perkebunan milik masyarakat di Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting.
Ketika digerebek, timsus mengamankan tiga orang pria masing-masing berinisial AL (40) dan S (38) warga Dusun II Sei Jambu, Desa Selat Beting, dan JS (28) warga Dusun III Desa Tapian Nauli.
Ketika digelededah, dari tersangka utama AL petugas menyita barang bukti dua bungkus plastik klip besar diduga berisi sabu seberat 133,19 gram bruto, tiga bungkus plastik klip keci didugal berisi sabu seberat 14,76 gram bruto, selembar kertas cokelat berisi daun ganja kering seberat 3,81 gram bruto, satu timbangan elektrik, dua unit HP Android merek Vivo dan uang tunai sebesar Rp7.800.000 yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.
Kemudian dari tersangka JS, ditemukan satu plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,20 gram bruto yang disimpan dalam casing atau penutup HP miliknya. Ia mengaku mendapatkan sabu tersebut dari AL seharga Rp100.000.
Selanjutnya dari tersangka S petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun ia turut diamankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena berada di lokasi saat penangkapan berlangsung.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Labuhanbatu Ipda Mistranius Purba, Kamis (29/5/5) mengatakan tersangka AL mengaku telah menjalankan aktivitas jual beli sabu selama tiga tahun. Barang haram itu dipasok seorang pria yang berdomisili di Ajamu, Kecamatan Panai Hulu. Petugas kemudian melakukan pengembangan ke alamat yang dimaksud, namun tersangka belum berhasil ditemukan.
“Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Labuhanbatu (foto) untuk proses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada penyidik Satres
Narkoba” terang Mistranius.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK, SH, MH, mengapresiasi kerja cepat personel gabungan mengungkap kasus narkotika itu. Dia juga menegaskan komitmen Polres Labuhanbatu dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Keberadaan narkotika merusak generasi bangsa dan tidak boleh dibiarkan berkembang di tengah masyarakat,” tegas Kapolres melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin. (Itp AAT).