Opini  

PTSL Beri Kepastian Hak dan Rasa Aman Kepemilikan Lahan

Oplus_0

Oleh Jatmiko Surya 

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan salah satu kebijakan strategis pemerintah dalam mewujudkan kepastian hukum atas tanah, serta memperkuat kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga. Melalui program ini, negara tidak hanya mencatat dan menerbitkan sertifikat tanah, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan hukum kepada masyarakat atas aset yang mereka miliki. Dalam konteks pembangunan nasional dan pemerataan kesejahteraan, keberadaan sertifikat tanah menjadi pijakan penting dalam meningkatkan kesejahteraan warga dan mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nusron Wahid, telah menetapkan target ambisius bahwa pada tahun mendatang, PTSL akan mencakup 4 juta bidang tanah. Target ini bukan semata angka, melainkan cerminan komitmen pemerintah untuk mempercepat legalisasi tanah dan melanjutkan pencapaian reformasi agraria secara progresif. Dengan langkah ini, diharapkan seluruh bidang tanah di Indonesia dapat terdaftar dan terpetakan secara lengkap pada tahun 2028–2029. Keberhasilan program ini menjadi fondasi penting dalam menciptakan tertib administrasi pertanahan dan menghindari tumpang tindih kepemilikan lahan.

Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, turut menegaskan bahwa PTSL bukan sekadar proyek administratif untuk mengukur bidang tanah dan menerbitkan sertifikat. Lebih dari itu, PTSL merupakan bentuk nyata hadirnya negara dalam menjamin keadilan agraria, memperkuat kepemilikan sah, dan memberikan ketenangan bagi masyarakat. Dengan legalisasi tanah melalui PTSL, masyarakat memperoleh kepastian hukum yang kuat sehingga mereka terlindungi dari potensi konflik dan kriminalisasi atas lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun.

Lebih lanjut, kepemilikan sertifikat tanah juga membuka berbagai peluang ekonomi bagi masyarakat. Ketika tanah telah tersertifikasi, masyarakat dapat menjadikannya sebagai agunan untuk memperoleh akses pembiayaan dari perbankan. Akses terhadap modal ini menjadi sangat penting, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang kerap menghadapi kendala dalam pengembangan usaha. Dengan demikian, sertifikasi tanah tidak hanya memberikan keamanan secara hukum, tetapi juga menjadi jembatan untuk meningkatkan taraf hidup dan membangun masa depan yang lebih baik.

Selain itu, percepatan legalisasi tanah melalui PTSL juga memberikan dampak strategis bagi pembangunan daerah. Ketika wilayah-wilayah memiliki peta pertanahan yang jelas, pemerintah daerah dapat merancang kebijakan tata ruang dengan lebih tepat. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan daya saing daerah, efisiensi pembangunan infrastruktur, dan penataan kawasan yang lebih baik. Program ini pun menjadi bagian penting dari strategi nasional dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berbasis keadilan sosial.

Salah satu bukti nyata keberhasilan implementasi program PTSL dapat dilihat dari kegiatan di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau telah menyerahkan 5.395 sertifikat tanah kepada masyarakat melalui program PTSL dan Redistribusi Tanah. Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau, Chandra Setiawan, menyebut bahwa langkah ini merupakan bagian dari percepatan layanan pertanahan sekaligus memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga. Selain meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat, program ini juga terbukti mampu mencegah potensi konflik agraria yang kerap terjadi akibat ketidakjelasan status kepemilikan lahan.

Dengan semakin banyaknya bidang tanah yang tersertifikasi, maka tingkat konflik pertanahan di masyarakat diperkirakan akan menurun secara signifikan. Dalam konteks sosial, hal ini berarti stabilitas dan ketenteraman masyarakat akan lebih terjaga. Konflik lahan yang berpotensi muncul akibat ketidakjelasan status tanah kini dapat dicegah sedini mungkin karena hak atas tanah telah diakui secara sah dan tercatat oleh negara.

Keberhasilan program PTSL juga mencerminkan sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan peran aktif masyarakat. Kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya menjadi elemen penting dalam mempercepat realisasi target PTSL. Oleh karena itu, edukasi dan sosialisasi secara terus menerus diperlukan agar masyarakat memahami pentingnya sertifikat tanah sebagai perlindungan hak milik dan sebagai instrumen pemberdayaan ekonomi.

Lebih jauh, PTSL juga merupakan bagian integral dari reformasi agraria yang selama ini menjadi cita-cita bangsa. Program ini mendorong pemerataan kepemilikan lahan, penataan ulang struktur agraria, serta memperkuat posisi masyarakat adat dan kelompok rentan dalam mengakses hak atas tanah. Dengan demikian, PTSL bukan hanya program teknokratis semata, tetapi merupakan gerakan nasional untuk memperjuangkan keadilan agraria di seluruh pelosok negeri.

Dalam era transformasi digital saat ini, pelaksanaan PTSL juga terus didorong untuk berbasis teknologi informasi. Digitalisasi data pertanahan diharapkan dapat mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, serta meminimalisasi praktik pungutan liar atau penyimpangan birokrasi. Langkah ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang tengah digalakkan pemerintah demi terciptanya pelayanan publik yang bersih, efektif, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.

PTSL merupakan program yang memiliki dampak luas, baik dari aspek hukum, sosial, ekonomi, maupun pembangunan wilayah. Negara hadir tidak hanya sebagai regulator, tetapi sebagai fasilitator yang aktif menjamin hak-hak rakyat atas tanah. Dengan dukungan semua pihak dan percepatan pelaksanaan di lapangan, PTSL akan menjadi tonggak penting dalam menciptakan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan berdaulat atas tanahnya sendiri.

penulis merupakan pengamat tata ruang