Oleh: Dhita Karuniawati
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menunjukkan komitmennya terhadap penguatan perlindungan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat dengan mengambil langkah strategis untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial (Bansos) serta memperluas cakupan penerima manfaat. Langkah ini menjadi bagian penting dari agenda prioritas pemerintahan Prabowo-Gibran dalam merespons tantangan sosial-ekonomi yang masih dihadapi masyarakat pascapandemi, ketidakpastian global, serta tekanan inflasi yang memengaruhi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Langkah percepatan dan perluasan program Bansos bukan hanya mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap kelompok rentan, tetapi juga menjadi strategi jangka menengah untuk memperkuat fondasi kesejahteraan rakyat, menjaga stabilitas sosial, serta mendorong inklusi ekonomi secara menyeluruh.
Pemerintah melaporkan telah menyalurkan bantuan sosial atau bansos sebesar Rp 20,26 triliun pada semester pertama tahun ini. Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan menjelaskan, per 9 Juli 2025 Bansos berupa uang tunai sebesar Rp 200 ribu telah disalurkan kepada 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah tersebut sudah mencapai 97,2% dari target penerima. Sebelumnya, bantuan disalurkan dalam bentuk beras. Kini pemerintah menyalurkannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 200 ribu per bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat.
Adapun penyaluran Bansos dilakukan melalui Kementerian Sosial, dan disalurkan kepada KPM berdasarkan sumber data sosial ekonomi terbaru pemerintah, yaitu Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Pemerintah resmi menggunakan DTSEN sebagai dasar penyaluran Bansos mulai triwulan kedua 2025. Selain itu, kebijakan ini diharapkan membuat distribusi Bansos seperti PKH dan sembako lebih tepat sasaran. DTSEN adalah sistem data terbaru yang menggantikan DTKS sebagai acuan utama penyaluran Bansos di Indonesia. Data ini mengintegrasikan berbagai sumber dari kementerian dan lembaga, lalu diverifikasi secara ketat oleh BPS dan BPKP. Oleh karena itu, hanya keluarga yang terdaftar dan valid di DTSEN yang berhak menerima bansos PKH, sembako, dan program sosial lainnya.
Selain percepatan, pemerintah juga melakukan perluasan cakupan Bansos dengan menambahkan kategori penerima manfaat yang sebelumnya tidak tercakup, seperti pekerja informal yang terdampak PHK, Lansia tanpa penghasilan tetap, dan kelompok marginal di wilayah terpencil.
Rencana pemerintah memberikan Bansos secara permanen atau abadi bagi kelompok masyarakat rentan, seperti Lansia, penyandang disabilitas, dan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) direspons positif kalangan DPR. Anggota DPR Netty Prasetiyani mendukung rencana pemerintah tersebut. Pihaknya menyambut baik dan mendukung penuh rencana pemerintah memberikan Bansos secara berkelanjutan kepada kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Ini adalah langkah perlindungan yang konkret.
Netty menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk pengakuan negara atas kebutuhan dasar warga negara yang tidak dapat memenuhi hidupnya secara mandiri akibat kondisi permanen yang mereka alami. Meskipun demikian, pihaknya mengingatkan pentingnya pengawalan agar program tersebut benar-benar tepat sasaran, transparan, dan menyentuh langsung kebutuhan masyarakat rentan di lapangan.
Harus ada validasi dan integrasi data penerima Bansos yang melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah daerah, organisasi disabilitas, komunitas Lansia, hingga tokoh masyarakat setempat agar bantuan tepat sasaran. Hal tersebut penting mengingat masih banyak warga rentan yang belum terdata atau bahkan tidak memiliki NIK, padahal mereka membutuhkan uluran tangan negara. Tidak hanya soal pendataan, Netty juga mendorong agar Bansos tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi disertai pendampingan berkelanjutan, terutama bagi difabel produktif dan lansia aktif yang masih bisa berdaya. Dengan penyaluran Bansos, bukan berarti tugas negara sudah selesai. Harus dilakukan pendampingan psikososial, pelatihan keluarga, hingga dukungan bagi difabel berdaya sebagai bagian dari program.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar menyampaikan masyarakat dalam kategori difabel, lanjut usia atau lansia, dan ODGJ akan mendapatkan Bansos abadi. Selain dari tiga kategori kelompok masyarakat rentan itu, pemberian bansos akan dibatasi. Untuk sementara maksimal lima tahun. Pemerintah di bawah Presiden Prabowo juga mendorong digitalisasi penyaluran Bansos. Melalui kerja sama antara Kemensos, Bank Himbara, dan PT Pos Indonesia, proses penyaluran dilakukan secara non-tunai untuk meminimalisasi penyimpangan dan mempercepat pencairan.
Pemanfaatan teknologi seperti sistem identifikasi biometrik dan verifikasi berbasis NIK juga diterapkan untuk memastikan bantuan tidak salah sasaran. Data terpadu terus diperbarui secara berkala melalui kolaborasi aktif dengan pemda, RT/RW, dan relawan sosial. Langkah percepatan dan perluasan Bansos diyakini akan memberikan efek ganda: menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi ketimpangan sosial. Di tengah tantangan global seperti ketidakstabilan geopolitik, krisis pangan, dan perubahan iklim, perlindungan sosial menjadi instrumen utama menjaga ketahanan ekonomi domestik.
Dengan langkah konkret mempercepat penyaluran Bansos dan memperluas jangkauan sosial, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto memperlihatkan bahwa perlindungan terhadap rakyat miskin, rentan, dan terdampak ekonomi bukan hanya menjadi retorika, melainkan dijalankan secara sistematis dan progresif. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya meringankan beban masyarakat jangka pendek, tetapi juga menjadi batu pijakan menuju masyarakat yang lebih mandiri, berdaya, dan inklusif dalam pembangunan nasional.
Kontributor Lembaga Studi Informasi Strategis Indonesia