Implementasi Sertipikat Elektronik Kementerian ATR/BPN Perkuat Layanan Pertanahan dan Sektor Perbankan

Jakarta-Intipnews.com:Sebagai bentuk komitmen memperluas pemahaman dan penerapan sertipikat elektronik, kali ini Ditjen PHPT berpartisipasi dalam kegiatan Legal Education & Insight (LEGIT) Batch II Tahun 2025 dengan tema “Dampak Berlakunya Sertipikat Elektronik pada Operasional Bank” yang digelar di Kampus Nawasena Mandiri University pada Kamis (21/08/2025).

Sekretaris Ditjen PHPT, Shamy Ardian, dalam sambutannya menegaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan keniscayaan yang tidak bisa ditunda lagi.

Shamy juga menekankan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi dan misi Kementerian ATR\/BPN dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang modern. “Salah satu proyeksi kebijakan yang kami _highlight_ adalah mewujudkan kantor layanan modern, yang tidak hanya menghasilkan produk dan layanan, tetapi juga menjadi pusat informasi pertanahan dan tata ruang berbasis teknologi informasi,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Shamy juga mengapresiasi kolaborasi Bank Mandiri melalui Mandiri University yang telah membuka ruang diskusi dan pertukaran pengalaman terkait implementasi sertipikat elektronik terhadap proses operasional Bank.Itp.r