Kementerian ATR/BPN Pastikan Alih Fungsi Lahan Tetap Sesuai Rencana Tata Ruang

Jakarta-Intipnews.com:Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan setiap alih fungsi lahan harus mengikuti koridor hukum, rencana tata ruang, dan kapasitas ekologis wilayah.

Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Kementerian ATR/BPN, Andi Renald, mengatakan alih fungsi lahan bukan hal baru, melainkan bagian dari dinamika pertumbuhan wilayah dan urbanisasi.

“Pemerintah tidak dapat menghentikan dinamika ini, tetapi wajib memastikan bahwa setiap perubahan penggunaan lahan berjalan sesuai koridor hukum, rencana tata ruang dan kapasitas ekologis wilayah,” kata Andi dalam keterangan resmi di Jakarta, dilansir dari Antara, Kamis (30/10/2025).

Sawah menjadi target utama alih fungsi lahan karena topografinya datar, mudah diakses, dan memiliki infrastruktur lengkap. Akibatnya, sawah teknis produktif yang dulu menopang swasembada beras kini perlahan tergeser oleh kawasan industri, perumahan, dan infrastruktur jalan.

Laju alih fungsi ini kian mengkhawatirkan, terutama di Jawa Barat, yang terdesak permukiman akibat ekspansi Jabodetabek.

Sementara itu, Sekretaris Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Kementerian Pertanian, Husnain, menekankan pentingnya pengawasan sistem irigasi eksisting. Di banyak daerah, rusaknya irigasi sering menjadi alasan sah bagi alih fungsi sawah karena lahan dianggap tidak produktif.

Dalam kondisi tersebut, strategi yang bisa ditempuh meliputi percepatan program cetak sawah baru, optimalisasi lahan sawah eksisting yang masih potensial, dan perluasan penguasaan lahan sawah oleh pemerintah sebagai jaminan pangan nasional.

Ketua Kehormatan Himpunan Ilmu Tanah Indonesia, Prof. Budi Mulyanto, menambahkan Indonesia membutuhkan tambahan Areal Penggunaan Lain (APL) untuk mendukung swasembada pangan.

“Jika Indonesia tidak menambah luasan APL, pembangunan akan penuh sesak dan konflik kepentingan lahan tidak terhindarkan,” kata Budi.

APL adalah area di luar kawasan hutan yang dapat digunakan secara legal untuk kegiatan non-kehutanan, seperti pertanian, pemukiman, industri, atau infrastruktur, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Penduduk sekarang bertambah sehingga lahan terbagi-bagi. Jadi Indonesia sebenarnya mengalami land use involution karena ruang yang sama diperebutkan oleh kepentingan yang terus bertambah setiap tahun,” ujarnya.Itp.r