Medan  

Sosper Perda No.3/2024,Perkuat UMKM, Afif Abdillah: Pengurusan NIB Gratis dan Akses KUR Dipermudah

Medan-Intipnews.com:Anggota DPRD Kota Medan, Afif Abdillah, SE menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda)ke XI TA 2025/Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), di Jalan Amaliun, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Minggu (9/11/2025).

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Afif menegaskan bahwa Perda ini hadir untuk memberikan perlindungan hukum sekaligus mendorong pengembangan UMKM di Kota Medan, termasuk mempermudah pelaku usaha dalam pengurusan legalitas usaha.

Afif menyampaikan bahwa pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku UMKM tidak dipungut biaya alias gratis. Selain itu, Dinas terkait juga dapat mendampingi masyarakat dalam proses pengurusan tersebut. “NIB merupakan dasar penting untuk mendapatkan berbagai fasilitas pengembangan usaha, termasuk akses pembiayaan,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan ketentuan dalam Perda, Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk UMKM pada prinsipnya tidak mensyaratkan agunan. Namun, dalam praktiknya sejumlah lembaga pembiayaan masih menerapkan agunan dengan pertimbangan mitigasi risiko. “Yang penting, pelaku UMKM harus memastikan bahwa mereka mengakses lembaga pembiayaan resmi agar mendapatkan perlindungan hukum,” kata Afif.

Lebih lanjut, Afif menjelaskan bahwa Perda ini juga mewajibkan pusat perbelanjaan, stasiun, dan ruang publik lainnya menyediakan minimal 30 persen ruang usaha bagi pelaku UMKM. Selain itu, tarif sewa ruang untuk UMKM hanya diperbolehkan maksimal 30 persen dari harga sewa komersial, atau dengan kata lain pelaku UMKM berhak mendapat keringanan sewa hingga 70 persen.

“Masih ada pelaku usaha besar yang tidak mematuhi ketentuan ini. Karena itu, kami di DPRD akan mengawasi dan menertibkan agar implementasinya berjalan sesuai aturan,” tegasnya.

Afif menambahkan, Perda juga mengamanatkan bahwa 40 persen belanja barang dan jasa Pemerintah Kota Medan harus dilakukan melalui pengadaan berbasis digital dengan mengutamakan produk UMKM lokal yang telah terdaftar.

Adapun tujuan utama Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2024 adalah:

Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku UMKM melalui layanan bantuan dan pendampingan.

Mengembangkan dan memperkuat UMKM melalui berbagai program pemberdayaan.

Membangun dan memperkuat ekosistem UMKM, termasuk akses permodalan, legalitas, dan peningkatan kapasitas usaha.

Afif berharap, dengan penerapan Perda ini, UMKM di Kota Medan dapat semakin maju, mandiri, dan berdaya saing. “UMKM adalah tulang punggung ekonomi rakyat. Ketika UMKM kuat, ekonomi daerah akan tumbuh dan masyarakat ikut sejahtera,” pungkasnya.Itp.05