Pemerintah Makin Tegas Tekan Judi Daring, Cloudflare Masuk Daftar Pantauan

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com:Upaya pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) dalam menindak layanan Cloudflare yang terindikasi digunakan situs judi daring mendapat dukungan dari DPR. Langkah ini diambil setelah pemerintah menemukan dominasi penggunaan layanan tersebut oleh situs-situs ilegal.

Kemenkomdigi mencatat bahwa dari 10.000 sampel situs judi daring yang diblokir pada 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen menggunakan Cloudflare untuk menyamarkan IP atau mempercepat perpindahan domain agar luput dari pemblokiran. Temuan ini disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar, yang menekankan pentingnya status Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) bagi setiap platform digital.

“Pendaftaran PSE bukan hanya proses administratif, melainkan fondasi penting untuk memastikan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” ujar Alexander. Ia menambahkan bahwa Cloudflare telah dipanggil untuk memberikan klarifikasi dan diminta segera menuntaskan kewajiban pendaftaran sebagai PSE lingkup privat. Menurutnya, sanksi administratif hingga pemutusan akses dapat diterapkan jika perusahaan tidak mematuhi aturan.

Dukungan atas langkah tersebut disampaikan Anggota Komisi I DPR Syamsu Rizal. Ia menyoroti ketidakpatuhan Cloudflare yang dinilai berdampak pada upaya pemberantasan judi daring.

“Komdigi harus bertindak tegas terhadap perusahaan digital yang tidak mematuhi aturan Indonesia. Apalagi jika layanan mereka justru dimanfaatkan untuk mendukung aktivitas ilegal seperti judi online,” ujarnya.

Syamsu menilai kepatuhan perusahaan digital terhadap regulasi nasional merupakan kunci dalam menjaga keamanan ruang digital. Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat memilih layanan digital yang patuh aturan dan transparan.

“Masyarakat harus lebih selektif dalam memilih layanan digital. Masyarakat sebaiknya mulai beralih ke layanan digital yang mematuhi aturan Indonesia dan lebih transparan dalam pengelolaan data-datanya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa regulasi tegas diperlukan agar ekosistem digital Indonesia tetap sehat dan tidak dimanfaatkan untuk penyalahgunaan teknologi.Itp.r