Medan  

Setujui R-APBD 2026, FPKS Ingatkan Pemko Medan Fokus ke Masalah Riil Warga

Medan-Intipnews.com:Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang R-APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan ini disertai serangkaian catatan tajam dan kritis terhadap Pemerintah Kota Medan.

Juru bicara Fraksi PKS Zulham Efendi, S.Pd, MI, menyampaikan hal tersebut dalam rapat paripurna yang beragendakan penyampaian Pendapat fraksi terhadap 

Rancangan Peraturan Daerah Kota Medan Tentang Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (RAPBD) Kota Medan Tahun Anggaran 2026, di ruang rapat paripurna, Rabu (26/11/2025) 

“Pembahasan antara Badan Anggaran DPRD dan Pemko Medan berlangsung dinamis, sebuah pertanda bahwa kepentingan rakyat menjadi fokus utama. Meski demikian, PKS menilai ada banyak hal yang harus diperhatikan secara serius agar APBD tidak hanya menjadi dokumen indah tanpa realisasi,” kata Zulham. 

Fraksi PKS mengapresiasi peningkatan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai Rp27,5 miliar, yang bersumber dari, Retribusi RS Bachtiar Ja’far – Rp1,5 miliar, Dinas Ketenagakerjaan – Rp400 juta, Dinas Pemuda dan Olahraga – Rp600 juta, Retribusi parkir tepi jalan (Dishub) – Rp25 miliar. 

Namun PKS mengingatkan, kenaikan ini harus berbasis kajian yang matang.

“Jangan sampai angka-angka ini hanya menjadi hiasan dalam dokumen APBD. Pemerintah harus serius merealisasikannya agar program yang menyentuh kepentingan masyarakat tidak terhambat,” tegas Zulham.

Bila target tidak tercapai, PKS meminta Pemko tetap mengutamakan program yang berdampak langsung pada masyarakat.

Tidak hanya itu, FPKS juga menyoroti Isu banjir. PKS menilai akar persoalan bukan pada kurangnya pembangunan infrastruktur baru, melainkan buruknya sistem drainase yang bertahun-tahun tidak dibenahi menyeluruh.

“Fokus 2026 harus pada rehabilitasi drainase, bukan proyek baru yang justru mengabaikan masalah utama, ” ungkapnya. 

Meski Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Kota Medan menurun, PKS mencatat adanya peningkatan pekerja setengah menganggu, mereka yang bekerja di bawah 35 jam per minggu dan masih mencari pekerjaan lain.

Fenomena ini menciptakan kelompok “working poor”, pekerja yang bekerja tetapi tetap miskin.

“Penurunan pengangguran tidak boleh hanya seremonial. Program harus menyentuh peningkatan kualitas SDM, khususnya lulusan SMA/SMK yang paling rentan, ” katanya. 

Fraksi PKS mendukung prioritas Pemko Medan dalam pemberdayaan UMKM. Namun mereka menilai kebijakan Pemko masih inkonsisten, terutama soal penyediaan tempat berdagang bagi pelaku UMKM dan PKL.

“Pemerintah harus menata dan menyediakan lokasi yang layak bagi pelaku UMKM, bukan justru menggusur tanpa solusi, ” ungkapnya. 

Fraksi PKS menegaskan bahwa seluruh proses pembahasan APBD harus mengikuti amanat PP No. 12 Tahun 2019, terutama pasal 105 mengenai mekanisme pembahasan APBD yang wajib berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS.Itp.05