Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah resmi memperkuat mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang telah diteken Presiden Prabowo Subianto. Aturan ini menjadi dasar hukum baru yang mewajibkan seluruh gubernur mengumumkan penetapan UMP 2026 paling lambat 24 Desember 2025.
PP Pengupahan terbaru memperkenalkan formula kenaikan UMP berbasis Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang nilai alfa 0,5 hingga 0,9. Formula ini dinilai menghadirkan pendekatan yang lebih adil karena memberi ruang penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan karakteristik masing-masing daerah, tidak lagi bersifat seragam secara nasional.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMP 2026 akan sangat ditentukan oleh kebijakan pemerintah daerah melalui pemilihan nilai alfa.
“Jadi, rentang alfa itu memberikan fleksibilitas. Fleksibilitas 0,5 sampai 0,9. Jadi kalau tadi ada bertanya, jadi berapa kenaikannya pak menteri? Ya tergantung dari masing-masing daerah. Ada yang memilihnya mungkin 0,6, 0,7, 0,8,” jelas Yassierli.
Menurut Yassierli, alfa merupakan indeks yang mencerminkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi.
Nilai alfa dalam PP Pengupahan yang baru mengalami peningkatan signifikan dibandingkan ketentuan sebelumnya yang hanya berada pada kisaran 0,1 hingga 0,3. Dengan peningkatan tersebut, peran pekerja dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah diharapkan lebih terakomodasi dalam kebijakan pengupahan.
Penerapan formula ini membuat kenaikan UMP 2026 dipastikan berbeda antarprovinsi. Hal ini berbeda dengan UMP 2025 yang ditetapkan naik serentak sebesar 6,5 persen.
Yassierli menegaskan, penetapan UMP 2026 akan melalui dialog antara Dewan Pengupahan Daerah dan gubernur dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah, termasuk sebaran pertumbuhan dan tingkat kesejahteraan masyarakat.
Ia juga menekankan bahwa UMP tahun sebelumnya tidak dapat dijadikan rujukan.
“Jadi, jangan basisnya itu tahun lalu. Tahun lalu 6,5% itu adalah kondisi khusus. Ketika memang putusan MK ada menjelang akhir tahun dan kita tidak punya waktu yang cukup untuk kemudian merumuskan sebuah regulasi,” kata Yassierli.
Dalam PP Pengupahan tersebut, Dewan Pengupahan Daerah memiliki peran utama dalam melakukan perhitungan dan kajian, termasuk memperhatikan kesenjangan upah dengan Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Hasil kajian itu kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur untuk ditetapkan sebagai UMP, sekaligus menjadi dasar penetapan upah minimum sektoral.
Pemerintah berharap, melalui formula baru dan penguatan peran daerah, penetapan UMP 2026 dapat berjalan lebih adil, berimbang, serta berkelanjutan, sekaligus menjaga kepentingan pekerja dan dunia usaha di berbagai wilayah Indonesia.Itp.r







