Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah secara resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan ini menjadi tonggak penting transformasi sistem hukum pidana Indonesia menuju arah yang lebih modern, berkeadilan, dan humanis.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa penerapan kedua undang-undang tersebut merupakan babak baru penegakan hukum nasional.
“Pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP baru hari ini merupakan momentum bersejarah bagi bangsa Indonesia. Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” ujar Yusril.
Yusril menjelaskan bahwa KUHAP baru menggantikan KUHAP lama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Menurutnya, meskipun KUHAP lama disusun setelah kemerdekaan, regulasi tersebut belum sepenuhnya mencerminkan perkembangan prinsip hak asasi manusia pascaamandemen UUD 1945. Oleh karena itu, pembaruan dinilai mendesak untuk menopang pemberlakuan KUHP Nasional.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.
Yusril menambahkan pemerintah telah menyiapkan 25 peraturan pemerintah, satu peraturan presiden, serta berbagai aturan turunan, seraya menegaskan jika pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menandai peralihan paradigma hukum pidana nasional.
“Salah satu perbedaan dengan hukum pidana yang lama adalah tidak bertumpu lagi pada pidana penjara,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa KUHP Nasional mengedepankan sistem _double track system_ serta menegaskan jaminan kebebasan berpendapat.
“Ketentuan penghinaan Presiden dan lembaga negara tidak dimaksudkan untuk menutup kebebasan berpendapat,” kata Supratman.
Dari kalangan akademisi, Guru Besar Universitas Jember, Prof. Arief Amrullah, menilai pembaruan ini sebagai upaya mewujudkan kedaulatan hukum nasional.
“Dalam KUHP nasional telah terjadi perubahan fundamental dari yang sifatnya pembalasan menuju kepada pemidanaan dengan paradigma baru, yaitu keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP membuat sistem peradilan pidana lebih adaptif terhadap perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat.Itp.r


