Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah pusat memastikan penyaluran kompensasi bagi masyarakat terdampak bencana banjir di wilayah Sumatra dilakukan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Skema bantuan tersebut telah ditetapkan melalui koordinasi Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai bagian dari percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
Juru Bicara Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Aceh Sumatra, Amran, menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan besaran kompensasi berdasarkan tingkat kerusakan rumah atau bangunan yang dialami masyarakat. Untuk kerusakan ringan, pemerintah memberikan kompensasi sebesar Rp15 juta, kerusakan sedang Rp30 juta, dan kerusakan berat Rp60 juta.
“Skema ini dibuat agar adil dan proporsional sesuai dengan dampak yang dialami masyarakat. Penilaian kerusakan dilakukan melalui pendataan dan verifikasi di lapangan,” kata Amran.
Selain uang kompensasi perbaikan rumah, pemerintah juga memberikan bantuan tambahan berupa pembiayaan perabotan rumah tangga serta dukungan peningkatan ekonomi keluarga. Setiap kepala keluarga akan menerima bantuan perabotan rumah dari Kemensos sebesar Rp3.000.000.
“Kemudian juga ada uang pembiayaan isi rumah atau perabotan dari Kemensos sebesar Rp3.000.000, kemudian juga ada uang untuk ekonomi oleh Kemensos. Kemudian uang pembiayaan perabotan dan juga pengikatan ekonomi keluarga sama dengan yang rusak ringan,” ujar Amran. Ia menambahkan, untuk rumah rusak berat, besaran bantuan perabotan dan penguatan ekonomi keluarga disamakan dengan kategori rusak sedang.
Menurut Amran, dana bantuan tersebut akan disalurkan terlebih dahulu kepada 16 kabupaten/kota yang menjadi fokus utama pemulihan pascabencana. Ia menegaskan, Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi terus memperbarui data setiap hari guna memastikan validitas penerima bantuan.
“Secepatnya. Begitu data sudah valid semuanya. Ini kan percepatan. Satgas setiap hari meng-update dan kita berharap tidak perlu menunggu sampai akhir bulan. Begitu data akurat dan valid, maka akan segera dibayarkan,” tegasnya.
Di sisi lain, Kementerian Sosial juga mengintensifkan pemulihan sosial dengan menyalurkan santunan duka bagi korban meninggal dunia dan bantuan bagi korban luka berat akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyatakan, besaran santunan telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Ahli waris menerima sebesar Rp15 juta per korban meninggal, sementara yang luka berat adalah Rp5 juta,” kata Gus Ipul.
Kemensos mencatat, proses pendataan dan verifikasi masih terus berjalan sehingga jumlah penerima santunan berpotensi bertambah. Saat ini, ajuan santunan bagi 62 korban di Aceh dan 118 korban di Sumatra Utara tengah diproses melalui sistem perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh bantuan tersalurkan secara transparan demi pemulihan kehidupan masyarakat terdampak.
Bantuan dan kompensasi pascabencana di Sumatra tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak korban, tetapi juga pada pemulihan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan. Pendataan yang akurat serta pengawasan berlapis diharapkan mampu memastikan hak masyarakat terdampak terpenuhi dan proses pemulihan dapat berjalan optimal.Itp.r






