Hukum  

Pemerintah Bedah Akar Korupsi untuk Perkuat Strategi Pemberantasan

Oplus_131072

Jakarta-Intipnews.com:Pemerintah bersama DPR RI mendorong penguatan strategi pemberantasan korupsi melalui pendekatan yang lebih komprehensif dengan menelusuri akar persoalan yang selama ini memicu terjadinya praktik koruptif. Langkah ini dinilai penting agar kebijakan pemberantasan korupsi pada 2026 tidak hanya mengandalkan penindakan, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan secara sistemik.

Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto menekankan pentingnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kajian mendalam terkait akar masalah korupsi di Indonesia. Ia menyebut kajian tersebut perlu menjadi bagian dari evaluasi kinerja KPK Tahun Anggaran 2025 sekaligus dasar penyusunan rencana kerja KPK pada Tahun Anggaran 2026.

“Kita melihat upaya-upaya KPK sudah banyak dilakukan. Penindakan yang dilakukan juga patut kita apresiasi karena memberikan efek jera atau deterrent effect,” ujar Rikwanto dalam rapat bersama KPK di kompleks parlemen.

Meski demikian, Rikwanto menilai penindakan semata tidak akan cukup jika tidak dibarengi pemahaman yang utuh mengenai penyebab utama korupsi. Menurutnya, tanpa kajian yang kuat dan menyeluruh, pemberantasan korupsi berpotensi berjalan tanpa arah yang jelas.

“Kalau penindakan terus dilakukan tanpa melihat akar persoalannya, ini tidak akan pernah selesai. Kita perlu melihat hakikatnya, esensinya, apa sebenarnya yang membuat korupsi itu terus terjadi,” tegas legislator Fraksi Partai Golkar tersebut.

Ia menjelaskan bahwa selama ini korupsi kerap dipahami hanya dari faktor kebutuhan (need) dan keserakahan (greed). Namun, menurutnya, pendekatan tersebut perlu diperluas dengan mengkaji budaya birokrasi, iklim politik, hingga sistem yang membuka ruang terjadinya penyimpangan.

“Apakah ini sudah menjadi budaya, apakah kita sudah larut dalam iklim yang sama, atau karena biaya politik yang tinggi, ini semua perlu dikaji secara mendalam,” katanya.

Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa tantangan pemberantasan korupsi juga semakin kompleks seiring berubahnya modus kejahatan. Ia menyebut praktik suap kini tidak lagi dilakukan secara konvensional.

“OTT yang sekarang ini prosesnya sudah beralih, modusnya sudah berubah. Kalau dulu mungkin face to face, ketemu langsung, ada serah terima secara fisik,” ujar Setyo.

Menurut Setyo, pelaku korupsi kini menggunakan metode berlapis atau layering untuk menyamarkan transaksi. Meski demikian, KPK tetap mampu mengungkap rangkaian peristiwa dengan memaksimalkan waktu 1×24 jam dalam OTT.

“Kesempatan 1×24 jam itu yang kami maksimalkan untuk bisa mengungkap semua proses yang sudah terjadi,” katanya.

Setyo menegaskan, seseorang tetap dapat diproses hukum meskipun tidak tertangkap tangan secara langsung. “Ada kaitan bukti, ada catatan, ada barang bukti elektronik, dan ada bukti-bukti lain yang mendukung,” ujarnya.

Dukungan DPR terhadap penguatan kajian akar korupsi dinilai sejalan dengan komitmen pemerintah untuk merumuskan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif, terarah, dan berkelanjutan pada 2026.Itp.r