Labuhanbatu-Intipnews.com:Tersangka Budiono alias Budi (44) warga Lingkungan Panjang Bidang I, Kelurahan Gunting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura), mengaku nekat menghabisi nyawa korban Hendi (40) warga Gang Maut, Lingkungan V, kelurahan yang sama, karena dilatarbelakangi rasa sakit hati dan keyakinan soal adanya pesugihan.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres, Kompol H. Matondang, S.H., M.H.,
Kasat Reskrim, AKP M. Jihad Fajar Balman, S.Tr.K.,S.I.K., serta Plt Kasi Humas, Iptu Arwin, S.H., dalam konferensi pers yang digelar di Aula Yan Pieter, Mapolres Labuhanbatu, Kamis (12/02/26). (foto).
Kapolres mengatakan, peristiwa bermula ketika tersangka Budi datang bertamu ke rumah korban pada Selasa, 10 Februari 2026, sekira pukul 10.30 Wib. Setibanya di rumah korban, tersangka menanyakan keberadaan istri korban yang bernama Nurmita Sari. Korban mengatakan bahwa istrinya berada di dalam kamar.
Tiba-tiba istri korban mendengar teriakan minta tolong. Ia pun bergegas keluar kamar, dan mendapati darah segar tercecer di ruang tamu, serta melihat tersangka Budi memegang sebilah pisau. Ia pun berteriak meminta tolong dan tersangka kemudian melarikan diri.
Sedangkan korban yang sudah bersimbah darah, langsung dibawa oleh saksi Erwin Syahputra dan Khairul Rambe, dengan menggunakan sepeda motor ke RSUD Aek Kanopan. Tidak lama dalam penanganan medis, korban akhirnya meninggal dunia.
“Adapun hasil pemeriksaan luar yang dilakukan terhadap korban, ditemukan antara lain : dua luka tusuk pada bagian punggung bagian atas sebelah kanan, luka robek pada lengan atas sebelah kanan, luka robek di punggung telapak tangan sebelah kanan, luka robek pada bagian atas perut sebelah kiri, luka robek lengan sebelah kiri, luka di jari manis sebelah kiri, luka robek di paha atas sebelah kiri, dan luka robek di tulang kering atas sebelah kanan yang menyebabkan korban Hendi meninggal dunia,” ungkap Kasat Reskrim.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Barus, S.H., M.H., melaporkan peristiwa itu kepada Kapolres Labuhanbatu, dan kemudian memerintahkan tim Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan, serta menemukan keberadaan tersangka. Akhirnya, kurang dari 24 jam, tepatnya Selasa, 11 Februari 2026 dini hari, sekira pukul 03.00 Wib, tim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Ramadhan Hilal, S.E., S.H., berhasil meringkus tersangka.
“ Setelah diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Adapun motif kejadian, menurut tersangka, tersangka sakit hati terhadap korban yang mana sebelumnya istri korban Nurmita Sari ada mengatakan adik kandung tersangka pengguna narkotika. Dan, tersangka meyakini bahwa korban Hendi melakukan pesugihan, sehingga tersangka merasa hidupnya susah,” jelasnya lagi.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong celana pendek berlumuran darah, satu potong celana dalam berlumuran darah, satu potong baju tersangka warna abu-abu yang berlumuran darah, satu unit HP merek Nokia type 1130, satu unit HP merek Realme, dan satu unit sepeda motor merek Karisma tanpa nomor polisi.
“Pasal yang disangkakan yaitu pasal 459 KUHPidana Subs Pasal 458 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 466 ayat (3) KUHPidana Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun,” tegas Kasat Reskrim. (Itp AAT).







