Jakarta-Intipnews.com:Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan proses persidangan perkara Nomor 13/KPPU-L/2025 tentang Dugaan Pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pendistribusian dan penjualan air conditioning (AC) merek AUX di Indonesia. Dalam sidang yang digelar Kamis, 19 Februari 2026, ketiga Terlapor, yakni
Ningbo AUX Electric Co., Ltd (“AUX Electric”) sebagai Terlapor I, Ningbo AUX IMP. & EXP.
Hal ini disampaikan Deswin Nur, Kepala Biro
Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama, Jumat (20/2/26).Co., Ltd (“AUX Exim”) sebagai Terlapor II, dan PT. Teknologi Cipta Harapan Semesta (“TCHS”) sebagai Terlapor III hadir memenuhi panggilan, Majelis Komisi melanjutkan agenda Pemaparan LDP dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti surat dan/atau dokumen pendukung LDP yang sebelumnya sempat tertunda.
Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua KPPU Aru Armando sebagai Ketua Majelis
Komisi, bersama Anggota KPPU Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis ini
beragendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) sebagai hasil penyelidikan Investigator atas dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dalam rantai distribusi AC merek AUX di Indonesia, sekaligus melakukan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian
alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam LDP.
Perkara ini bermula dari dugaan adanya serangkaian tindakan yang menyebabkan
terhambatnya pasokan AC merek AUX kepada PT BEST, yang sebelumnya merupakan pihak yang melakukan penjualan produk tersebut di Indonesia.
Investigator menduga Terlapor III ditunjuk sebagai distributor eksklusif penjualan AC merek AUX di Indonesia melalui kerja sama dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II. Penunjukan tersebut diduga diikuti dengan penghentian pasokan kepada PT BEST serta penghentian kerja sama secara sepihak, sehingga perusahaan tersebut
dikeluarkan dari rantai distribusi dan digantikan oleh Terlapor III.
Rangkaian tindakan tersebut dinilai berpotensi menghambat kegiatan usaha pesaing dan memengaruhi struktur persaingan di pasar penjualan AC merek AUX di Indonesia.
Berdasarkan LDP yang dibacakan dalam persidangan, para Terlapor diduga melanggar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yaitu:
1. Pasal 16
Terlapor III diduga membuat perjanjian penjualan AC AUX tahun 2024 dengan
Terlapor I dan/atau Terlapor II sebagai pihak di luar negeri yang mengakibatkan
terhambatnya pasokan kepada PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, hingga akhirnya
kerja sama dihentikan secara sepihak.
2. Pasal 19 huruf d
Terlapor I bersama Terlapor II dan Terlapor III diduga melakukan praktik
diskriminasi dalam pemberian pasokan produk AC merek AUX, termasuk
perlakuan berbeda yang berujung pada penghentian kerja sama secara sepihak
terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh.
3. Pasal 23
Terlapor III diduga bersekongkol dengan Terlapor I dan/atau Terlapor II untuk
memperoleh informasi kegiatan usaha yang dikategorikan sebagai rahasia
perusahaan milik PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang merupakan pesaing
Terlapor III, sehingga berdampak pada terhambatnya pasokan dan penghentian
kerja sama.
4. Pasal 24
Diduga terjadi persekongkolan antara Terlapor III dengan Terlapor I dan/atau
Terlapor II melalui penunjukan distributor eksklusif serta penghentian pasokan dan
kerja sama secara sepihak terhadap PT Berkat Elektrik Sejati Tangguh, yang
mengakibatkan tersingkirnya pelaku usaha tersebut dari pasar.
Setelah pembacaan LDP persidangan dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) yang disebut dalam
LDP tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 9 Maret 2026, dengan agenda penyampaian Tanggapan dari para Terlapor atas LDP yang telah disampaikan. Informasi lengkap mengenai perkembangan perkara dan jadwal persidangan dapat diakses publik melalui situs resmi KPPU di https://kppu.go.id/jadwal-sidang/.Itp.05/ril





