Medan  

Tarif Parkir Baru Belum Berjalan, Ketua Komisi IV DPRD Medan Soroti Penerapan di Lapangan

Oplus_131072

Medan-Intipnews.com:Pascapenurunan tarif parkir yang diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peninjauan Besaran Tarif Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan mulai diberlakukan Pemerintah Kota Medan pada Rabu (25/2/2026), implementasinya di lapangan dinilai belum sepenuhnya berjalan.

Di sejumlah titik parkir tepi jalan di Kota Medan, tarif lama sebesar Rp5.000 untuk kendaraan roda empat masih diberlakukan. Selain itu, pengutipan retribusi parkir tersebut juga disebut tidak disertai dengan pemberian karcis kepada pengguna jasa parkir.

Kondisi ini turut menjadi perhatian Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak. Ia mengaku mengalami langsung penarikan tarif lama saat hendak membeli obat di beberapa lokasi berbeda.

“Saya parkir di Jalan Sumatera, lalu pindah ke Jalan Asia, kemudian ke Jalan Thamrin. 

Setiap kali parkir tetap dikutip Rp5.000. Total hanya untuk mencari obat, saya harus membayar Rp25 ribu untuk parkir,” ujarnya kepada media, Senin (2/3).

Politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menilai kondisi tersebut tentu memberatkan masyarakat, terutama bagi warga yang sedang memiliki kebutuhan mendesak.

“Tidak semua masyarakat yang membeli obat itu orang mampu. Kalau harus membayar parkir sampai Rp25 ribu hanya untuk beberapa kali berhenti, tentu cukup memberatkan,” katanya.

Paul menyatakan mendukung kebijakan penurunan tarif parkir dari Rp5.000 menjadi Rp4.000 untuk kendaraan roda empat, sebagaimana diatur dalam Perwal terbaru. Ia juga menyinggung proses kenaikan tarif pada 2025 lalu yang dikaji oleh Komisi III, meskipun menurutnya secara substansi berkaitan dengan tugas Komisi IV.

Menurutnya, penurunan tarif parkir memiliki sisi positif bagi masyarakat. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tetap memperhatikan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir tepi jalan.

“Dari sisi PAD jangan sampai terlalu turun. Harapannya, melalui mekanisme tender ke depan, target PAD dari parkir tepi jalan bisa tetap optimal,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pemenang tender nantinya akan diberikan waktu dua hingga tiga bulan untuk melakukan deposit sebelum menjalankan pengelolaan secara teknis.

Sementara itu, dalam Perwal Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan bahwa tarif parkir sepeda motor yang sebelumnya Rp3.000 diturunkan menjadi Rp2.000. Sedangkan tarif parkir mobil diturunkan dari Rp5.000 menjadi Rp4.000.Itp.05