Medan  

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Bangunan Tanpa PBG, Minta Pemko Tegas

Oplus_131072

Medan-Intipnews.com:Dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap sektor infrastruktur, pembangunan, dan lingkungan hidup, Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait keberadaan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Selasa (10/03/2026).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, dan dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi 4 serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Dalam RDP tersebut, Komisi 4 membahas sejumlah pengaduan masyarakat terkait persoalan perizinan bangunan di beberapa wilayah di Medan. Kasus yang dibahas di antaranya bangunan di Jalan Sei Padang, Kecamatan Medan Selayang, bangunan rumah tinggal di Jalan Tangguk Bongkar I, Kecamatan Medan Denai, serta bangunan di Jalan Dr. Mansyur Baru, Kecamatan Medan Sunggal.

Dalam pembahasan rapat, Komisi 4 menyoroti masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa dokumen Persetujuan Bangunan Gedung. Selain itu, dewan juga menemukan adanya ketidaksinkronan antara dokumen administrasi PBG dengan kondisi bangunan yang ada di lapangan.

Menurut Komisi 4, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Medan agar penataan bangunan dapat berjalan tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Komisi 4 meminta pemerintah daerah melalui OPD terkait untuk mengambil langkah tegas terhadap bangunan yang tidak memiliki PBG, termasuk melakukan penyegelan terhadap bangunan liar. Namun demikian, pemerintah juga diingatkan agar tidak mempersulit proses pengurusan PBG bagi masyarakat.

Kemudahan dalam pengurusan PBG dinilai penting untuk memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat dalam mendirikan rumah maupun bangunan lainnya. Selain itu, keberadaan PBG juga dianggap dapat berkontribusi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Medan.

Dalam rapat tersebut turut hadir perwakilan dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan, Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, serta Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. Selain itu, rapat juga dihadiri camat dan lurah dari wilayah terkait serta para pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.

Komisi 4 juga mengimbau para pemilik bangunan agar mematuhi peraturan yang berlaku serta segera mengurus dokumen Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan kondisi bangunan yang dimiliki, sehingga tercipta penataan kota yang lebih tertib dan teratur.Itp.05