Jakarta-Intipnews.com:Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) c.q Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang telah menyelenggarakan Rapat Kick Off Meeting dan pembahasan Klarifikasi Delineasi Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan Tahun 2026, acara ini menandai dimulainya pelaksanaan pengawasan melalui tahap persiapan. Kegiatan ini dilaksanakan pada Selasa, (10/3/2026) secara hybrid baik luring dan daring. Peserta rapat dihadiri oleh perwakilan masing-masing pengelola kawasan pendidikan, perwakilan UI GreenMetric World University Rankings, perwakilan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia, perwakilan pemerintah daerah provinsi, kabupaten/kota terkait serta badan terkait lainnya seperti Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) dan PT. PLN (Persero).
Pelaksanaan Pengawasan Penataan Ruang dilaksanakan untuk memastikan agar Penyelenggaraan Penataan Ruang dapat diwujudkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, salah satunya dilakukan dengan Pengawasan terhadap Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan yang dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan. Pengawasan ini merupakan kegiatan memeriksa dan menilai pemenuhan indikator kinerja kawasan sesuai dengan standar teknis kawasan yang telah ditetapkan.
Dalam sambutannya, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Aria Indra Purnama, menekankan pentingnya pengawasan terhadap kinerja pemenuhan standar teknis kawasan, karena pelaksanaan pengawasan tersebut tidak hanya memastikan kesesuaian lokasi kegiatan dengan Rencana Tata Ruang, tetapi juga mendorong terwujudnya kinerja kawasan yang berkualitas agar tidak menimbulkan dampak negatif, baik dari aspek sosial maupun lingkungan. Ia juga menegaskan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing, dimana Menteri melakukan pengawasan terhadap kinerja gubernur, gubernur terhadap pemerintah kabupaten/kota, serta pemerintah kabupaten/kota kepada masyarakat.
Aria Indra Purnama juga menyampaikan bahwa berdasarkan potret hasil pengawasan standar teknis kawasan periode 2022–2025, sebanyak 68 kawasan di 44 kabupaten/kota di Indonesia telah dilakukan pengawasan. Hingga tahun 2025, penilaian standar teknis kawasan telah dilaksanakan untuk 6 kawasan dengan tipologi kawasan pendidikan dan 2 kawasan dengan tipologi aglomerasi fasilitas pendidikan. Selanjutnya pada tahun 2026, pelaksanaan pengawasan akan difokuskan pada sub-tipologi Kawasan Pendidikan Tinggi dengan kategori Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) yang berada di 6 (enam) lokasi, yaitu Kawasan Pendidikan Universitas Terbuka (Kampus Pondok Cabe), Kawasan Universitas Negeri Semarang (Kampus Sekaran), Kawasan Universitas Sebelas Maret (Kampus Kentingan), Kawasan Universitas Hasanuddin, Kawasan Universitas Airlangga (Kampus MERR–C), serta Kawasan Pendidikan Institut Teknologi Bandung (Kampus Ganesha). Hasil pengawasan ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya dalam pemenuhan standar teknis dan kinerja kawasan, guna mewujudkan kawasan pendidikan yang aman, nyaman, selaras dengan perkembangan aktivitas, serta meminimalkan potensi dampak negatif terhadap lingkungan di sekitarnya.
Pelaksanaan rapat Kick Off Meeting, bertujuan untuk menyampaikan tujuan kegiatan, lokasi, isu dan permasalahan kawasan, serta jadwal pelaksanaan pengawasan kinerja pemenuhan standar teknis kawasan. Selain itu, rapat ini juga menjadi forum untuk melakukan klarifikasi dan penyepakatan kewenangan pengelolaan serta penetapan batas delineasi pada masing-masing kawasan pendidikan yang diawasi.
Selanjutnya, Kepala Subdirektorat Pengawasan Penataan Ruang, Direktorat Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ditjen PPTR, Fuad Firmansyah, memaparkan terkait tata cara pelaksanaan Pengawasan Kinerja Pemenuhan Standar Teknis Kawasan serta komponen penilaian kawasan. Dalam paparannya disampaikan bahwa pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui empat tahapan, yaitu persiapan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan. Dalam rangka menjalankan tahapan tersebut, tim pengawas akan melaksanakan sedikitnya empat kali pertemuan dengan para pengelola kawasan sebagai bagian dari proses koordinasi dan pembahasan pelaksanaan pengawasan.
Pada tahap persiapan, kegiatan diawali dengan penerbitan surat tugas sebagai dasar pelaksanaan pengawasan. Pelaksanaan pengawasan ini nantinya akan menghasilkan laporan hasil pengawasan kinerja yang memuat rekomendasi bagi pengelola kawasan serta pihak terkait lainnya, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui surat pemenuhan komitmen.
Pelaksanaan kegiatan hari ini merupakan pertemuan pertama yang menjadi bagian dari tahap persiapan, dengan agenda pembahasan penentuan dan klarifikasi delineasi kawasan. Pada kesempatan tersebut, tim pengawas juga menyampaikan hasil pengolahan data sekunder yang telah dihimpun sebelumnya sebagai dasar dalam menentukan batasan kawasan yang akan menjadi objek pengawasan.
Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masing-masing pengelola kawasan dapat memahami alur proses pelaksanaan pengawasan standar teknis kawasan yang akan dilaksanakan pada tahun 2026, serta memberikan dukungan data dan klarifikasi terhadap data sekunder yang telah dihimpun. Hal tersebut diperlukan agar delineasi kawasan dapat disepakati bersama sebagai dasar pelaksanaan tahapan pengawasan berikutnya. Selanjutnya, tahap pemantauan direncanakan akan dilaksanakan pada bulan April hingga Juni 2026.Itp.ril








