Medan-Intipnews.com:DPRD Kota Medan menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa, serta Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan Tahun Anggaran 2025, termasuk Belanja Modal Gedung dan Bangunan Tahun Anggaran 2023 hingga 2025 pada Pemerintah Kota Medan.
Penyerahan LHP tersebut berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Jalan Imam Bonjol No.22 Medan, Senin (30/03/2026).
Laporan diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang, kepada Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, dan Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen.
Kegiatan diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP oleh Kepala BPK Perwakilan Sumatera Utara, Wali Kota Medan, dan Ketua DPRD Kota Medan sebagai bentuk formalitas dan akuntabilitas atas hasil pemeriksaan tersebut.
Selain itu, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 unaudited kepada pihak BPK. Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban Pemerintah Kota Medan atas pelaksanaan APBD sepanjang tahun 2025.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, Sekretaris Daerah Kota Medan, Ir. Wiriya Alrahman, M.M., Inspektur Kota Medan, serta jajaran di lingkungan BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Melalui penyerahan LHP dan LKPD ini, diharapkan dapat semakin memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan di Kota Medan.Itp.05








