Medan  

DLH Medan Dikritik, DPRD Desak Izin Operasional Pabrik Kecap Cap Hati Angsa Dicabut

Oplus_131072

Medan-Intipnews.com:Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menyayangkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan terhadap limbah pabrik kecap Cap Hati Angsa milik PT Kilang Kecap Angsa di Jalan Bono, Glugur Darat I, Medan Timur.

Pasalnya, perusahaan tersebut disebut telah bertahun-tahun membuang limbah ke drainase lingkungan, sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar. Limbah yang mengalir ke parit bahkan memicu bau tak sedap dan kekhawatiran saat hujan turun karena air bercampur limbah meluap.

“Siapa yang tidak kenal produk kecap Cap Hati Angsa ini, tapi warga justru dilanda kecemasan. Limbah dibuang ke drainase hingga menimbulkan bau, apalagi saat hujan air meluap,” ujar Lailatul Badri kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

Politisi PKB yang akrab disapa Lela itu juga mengkritik seluruh stakeholder di lingkungan Pemerintah Kota Medan yang dinilai terkesan tutup mata terhadap keberadaan pabrik tersebut.

Menurutnya, mulai dari kepala lingkungan, pihak kelurahan, kecamatan hingga DLH sebagai ujung tombak pengawasan lingkungan seharusnya mengetahui aktivitas pabrik tersebut.

“Apakah memang tidak tahu atau justru ada pembiaran. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kita,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, saat Komisi 4 DPRD Kota Medan melakukan inspeksi mendadak (sidak), sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang hadir justru baru mengetahui keberadaan pabrik tersebut.

Lela menilai kondisi ini tidak sejalan dengan visi Wali Kota Medan, Rico Waas, yang menekankan kepedulian terhadap lingkungan.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti tidak adanya tindakan tegas dari DLH terhadap perusahaan, meskipun sejak Juni 2023 telah diminta untuk memperbaiki dokumen lingkungan.

“Sudah berapa kali kepala dinas berganti, tapi tidak ada tindakan. Seharusnya jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan, izin operasional bisa dicabut. Ini sudah bertahun-tahun dibiarkan,” katanya.

Lela pun mendesak agar izin operasional perusahaan segera dicabut serta meminta evaluasi terhadap kinerja DLH Kota Medan.

Selain itu, ia juga menilai pihak perusahaan tidak mematuhi kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

Sebelumnya, Komisi 4 DPRD Kota Medan yang dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, melakukan sidak ke lokasi pabrik pada Senin (6/4/2026).

Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah persoalan, termasuk izin pengelolaan limbah yang belum lengkap. Perwakilan DLH Kota Medan, Suci, menjelaskan bahwa perusahaan memang telah memiliki dokumen UKL-UPL, namun harus menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Harus ada persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah sebagai syarat utama Persetujuan Lingkungan sesuai PP Nomor 22 Tahun 2021. Kami sudah menyurati sejak Juni 2023, namun belum ada perbaikan,” ujarnya.Itp.05