Asahan-Intipnews.com:Kejaksaan Negeri Asahan kembali melaksanakan langkah tegas dan serius dalam menegakkan keadilan dengan melakukan eksekusi putusan hakim terhadap terpidana bernama Bisker Sinaga, Selasa, 12 Mei 2026.
Pelaksanaan eksekusi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, didampingi oleh tim jaksa eksekutor dan petugas pengamanan guna memastikan proses berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bisker Sinaga merupakan terpidana dalam perkara penipuan dan penggelapan yang peristiwa hukumnya bermula sejak tahun 2013. Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, terpidana pada tanggal 13 Juli 2013 telah menerima uang gadai tanah sebesar Rp50 juta dari saksi Tumiar Rouli Marpaung di Dusun II Desa Gajah, Kecamatan Meranti. Tidak berhenti di situ, pada 26 Oktober 2013, terpidana kembali menerima uang gadai tanah sebesar Rp60 juta dari saksi yang sama. Kemudian pada 3 Juni 2014 dan 4 Juni 2014, terpidana kembali menerima masing-masing sebesar Rp30 juta, sehingga total uang yang diterima dari saksi Tumiar Rouli Marpaung mencapai Rp170 juta.
Alih-alih memenuhi kewajiban sesuai perjanjian gadai, terpidana justru melakukan perbuatan melawan hukum lainnya. Pada 19 Oktober 2020, ia menggadaikan kembali tanah yang sama kepada saksi Irdawati Sirait dan menerima uang sebesar Rp80 juta. Perbuatan serupa diulangi pada 3 Mei 2022, di mana terpidana kembali menggadaikan tanah tersebut kepada saksi Irdawati Sirait sebesar Rp125 juta, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari saksi Tumiar Rouli Marpaung selaku pemilik awal hak gadai. Perbuatan ini secara nyata telah merugikan saksi Tumiar Rouli Marpaung sebesar Rp170 juta, serta melanggar hak dan kepentingan hukum pihak lain.
Perbuatan Bisker Sinaga dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Perkara ini telah melalui proses hukum yang lengkap dan berjenjang, dimulai dari Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 261/Pid.B/2024/PN Kis tanggal 7 Oktober 2024, yang kemudian diperkuat oleh Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 2181/PID/2024/PT MDN tanggal 4 Desember 2024, serta telah memperoleh kekuatan hukum tetap melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 681/K/Pid/2025 tanggal 15 Mei 2025.
Berdasarkan putusan hukum yang telah berkekuatan tetap tersebut, Bisker Sinaga dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Setelah proses pengamanan dan administrasi selesai dilaksanakan, terpidana secara resmi diserahkan kepada pihak Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Labuhanruku untuk menjalani masa hukuman sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan guna membentuk kepribadian dan kesadaran hukum terpidana.
Kasi Pidum Kejari Asahan, Naharuddin Rambe, dalam keterangannya menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini merupakan wujud komitmen penuh Kejaksaan Negeri Asahan dalam menegakkan hukum dan memastikan setiap putusan hakim dilaksanakan sepenuhnya tanpa pengecualian.
“Kami ingin menunjukkan bahwa hukum berlaku sama bagi semua orang, dan setiap perbuatan melawan hukum pasti akan mendapatkan tanggung jawab hukumnya. Langkah ini juga menjadi pesan bagi masyarakat untuk tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain dan melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Naharuddin Rambe.
Kejaksaan Negeri Asahan juga mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam melakukan transaksi perjanjian, khususnya yang berkaitan dengan hak atas tanah dan harta benda lainnya, serta memastikan segala kesepakatan dilakukan secara sah, tertulis, dan diketahui oleh pihak berwenang guna menghindari kerugian dan sengketa hukum di kemudian hari. (Dolly Simbolon)







