Medan  

KPU Sumut Gelar Rakor Pencalonan Pilkada Serentak

Medan-Intipnews.com: Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025 – 2045, bisa menjadi dasar dalam penyusunan visi misi dan program pasangan calon yang diusung partai politik (parpol) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.

Demikian disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Agus Arifin, dalam acara Rapat Koordinasi Tahapan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Grand City Hall Medan, kemarin.

“Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah sampai hari ini masih berupa rancangan. Dalam Surat Mendagri ke Bapedalitbang Provinsi Sumut menyatakan RPJPD bisa menjadi dasar untuk menyusun visi misi dan program pasangan calon saat mendaftar ke KPU Provinsi maupun Kabupaten / Kota,” kata Agus Arifin, Sabtu (13/7/2024).

Dia mengatakan, kebijakan ini dilakukan mengingat jarak waktu yang semakin dekat masa pendaftaran pasangan calon, yakni 27 – 29 Agustus 2024.

Ketua KPU Sumut ini mengatakan, KPU Kabupaten/Kota bekerja esuai dengan ketentuan arahan KPU RI, terkait pasangan calon menyangkut dokumen visi misi dan program saat mendaftar.

Sebelumnya, Sekretaris Bapelitbang Provinsi Sumut, Dicky Anugrah menyampaikan RPJPD provinsi dan RPJMD kabupaten / kota yang saat ini masih dalam rancangan bukan menjadi kendala bagi peserta Pilkada tahun 2024 dalam penyusunan dokumen visi misi dan program pasangan calon.

“Ini (RPJPD dan RPJMD) jadi acuan saja, bukan sama persis (di penyusunan dokumen visi misi dan program),” terangnya.