Labuhanbatu-Intipnews.com: Satres Narkotika Polres Labuhanbatu menangkap JZ alias Bena (27) seorang pengedar ekstasi di Lingkungan Paindoan, Kelurahan Rantauprapat Kota, Kecamatan Rantau Utara, Kamis (25/07/24).
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Jum,at (26/07/24) di Mapolres Labuhanbatu mengatakan, JZ alias Bena adalah seorang wiraswasta yang beralamat di sebuah Perumahan di Kelurahan Urung Kompas, Kecamatan Rantau Selatan.
Syafruddin menerangkan, penangkapan JZ alias Bena berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika di lokasi penangkapan tersebut.
Mendapat informasi itu, tiim Opsnal Satres Narkotika yang Ipda Ramadhan Hilal melakukan penyelidikan. Hasilnya, tim dan berhasil menangkap JZ alias Bena.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa
10 butir pil ekstasi jenis kodok hijau dengan berat 4,82 gram bruto, dan 45 butir pil ekstasi jenis Superman dengan berat 16,99 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga dua bungkus kotak rokok kosong dan satu buah handphone Android. (foto).
“Dalam interogasi, JZ alias Bena mengaku bahwa narkotika jenis ekstasi tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial J, yang berdomisili di Kecamatan Rantau Utara. Namun, upaya pengembangan untuk menangkap J belum membuahkan hasil karena yang bersangkutan tidak ditemukan di tempatnya” jelas Syafruddin.
Syafruddin lebih lanjut menghimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi yang akurat tentang peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu, agar kepolisian dapat bekerja lebih efektif.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Labuhanbatu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyelidikan akan terus dilanjutkan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Polres Labuhanbatu” tegasnya. (Itp AAT).