Labura-Intipnews.com: EP alias Edo (32) warga Dusun XV, Desa Sei Paham, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupate. Asahan, ditangkap Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhanbatu, karena kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sidua-dua, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten. Labuhanbatu Utara, Jum,at (2/8/2024) sekira pukul 20.15 Wib.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L Malau SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas AKP Syafrudin, kepada wartawan Senin (5/8/24) mengatakan, penangkapan terhadap terduga pengedar narkotika itu berawal dari informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas EP alias Edo yang datang ke desa mereka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi itu, Tim Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ilhamsyah SH, turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Setibanya di lokasi, tim yang telah mengetahui ciri-ciri pelaku, berjalan kaki menyusuri jalan di desa itu untuk mencari keberadaan terduga pelaku.
Tidak butuh waktu lama, petugas melihat target lagi duduk di pinggir jalan, diduga sedang menunggu pembeli. Tidak ingin targetnya lepas, tim segera melakukan penyergapan.
“Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dari EP alias Edo, seberat
2,14 gram, dan saat diinterogasi dia mengakui bahwa narkotika sabu itu miliknya” papar Syafruddin.
Selain narkotika sabu seberat 2,14 gram itu, tim juga mengamankan barang bukti lainnya 1 buah timbangan elektrik,
1 bungkus plastik klip transparan besar berisikan plastik klip tranparan kosong, 1 sekop terbuat dari pipet, 1 bong alat hisap narkoba, 1 mancis warna merah, dan uang tunai diduga hasil penjualan sebesar Rp.120.000. (foto).
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kualuh Hulu” pungkas Syafrudin.(Itp AAT).