Toba  

Diduga Melanggar Proses Penjaringan Perangkat Desa Lintong ni Huta, Joshua Saragih Lapor ke Polres Toba

Toba-Intipnews.com: Pengisian perangkat desa untuk Kaur Tata Usaha kantor Desa Lumban Silintong Kecamatan Tampahan Kabupaten Toba menuai pelanggaran yang berwujud pelaporan ke Polres Toba.

Demikian dikatakan Joshua HN Saragih pihak yang dirugikan sebagai salah seorang calon perangkat desa didampingi Penasehat Hukumnya Frengky Pasaribu SH dan orangtuanya, Sabtu siang (26/10/2024), melaporkan pelanggaran dalam proses penjaringan perangkat desa di desanya Lumban Silintong ke Polres Toba.

Dalam pelaporannya Frengky Pasaribu SH sebagai penasehat hukumnya menyampaikan, pelanggaran dalam prosedur penjaringan calon perangkat desa. Mereka ada 3 (tiga) calon perangkat desa, diantaranya dirinya Joshua HN Saragih.

Menurut Joshua Saragih melalui Kuasa Hukumnya Frengky Pasaribu SH, ada beberapa hal tentang pelanggaran yang beberkan dari awal, dimana panitia membuat  undangan di Desa Lumban Silintong dengan mengundang BPD,Lembaga Adat dan BPD dengan dalih isi rapat meningkatkan rasa kekeluargaan dan keharmonisan. 

“Ternyata dalih ini bukan rapat dengan cara kekeluargaan, yang dibahas justru membentuk tim penjaringan yang memasukkan nama-nama orang tertentu untuk masuk tim,”sebutnya.

Kemudian, 1 calon nama diantara 3 calon diloloskan. 1 calon tersebut diduga menyampaikan surat kesehatan dalam 2 surat rekam yang berbeda, ada yang bertanggal 6 dan ada yang bertanggal 7 September 2024, sertifikat komputer yang diduga juga tidak benar dan lainnya.

Selain itu sebut Frengky, kembali lagi diloloskan 1 nama calon lagi, yang disebut-sebut merupakan anak dari Ketua Tim penjaringan yang bekerjasama dengan anggota timnya. 

Padahal kata Frengky nama 1 calon tersebut   mencantumkan sertifikat komputer untuk menambah dokumen pelulusan calon, namun sertifikat tersebut adalah palsu dan dibeli.

Pelaporan pengaduan Josua tersebut telah diterima Kanit SPKT “c” Aipda Frianniko F Ginting SH. 

Sebelumnya Josua bersama keluarga dan Penasehat Hukumnya serta Waratwan media juga mengunjungi RSUD Porsea, dimana salah seorang staf bagian medis menjelaskan, Sabtu siang (26/10/2024), bahwa tanggal surat keterangan dokter yang asli adalah bertanggal 7 September 2024 , bukan tertanggal 6 September 2024. 

Untuk itulah,Josua langsung  ke kantor Polres Toba untuk melaporkan keseluruhan proses penjaringan calon aparat desa.

“Kami nilai melakukan banyak pelanggaran,agar pihak polisi mengusut pelanggaran tersebut,katanya. Itp Mantap