Labuhanbatu-Intipnews.com: Polres Labuhanbatu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 20 kg lebih dan 38.686 butir pil ekstasi yang dikirim dari Kota Tanjung Balai ke Labuhanbatu melalui jalur perairan Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard Malau, saat menggelar konferensi pers (foto) Rabu, (18/12) mengungkapkan, pada Jumat, 13 Desember 2024 lalu, sekira pukul 01:00 Wib di Jalan Lintas Ajamu, Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Satres Narkotika Polres Labuhanbatu menghentikan satu unit mobil jenis Toyota Rush berwarna putih dengan nomor polisi (nopol) BK 4810 VS.
Setelah digeledah, dalam mobil yang dikemudikan DD (30), warga Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 20.100 gram atau 20 kg lebih, dan
38.686 butir pil ekstasi.
“Jumat sekira jam 1 dini hari di Jalan Lintas Ajamu, Bilah Hilir, tim opsnal berhasil mengamankan 1 unit mobil yang dikemudikan atas nama Darwin Dalimunthe diduga membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 38.686 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat 20.100 gram atau ”jelasnya
Menurut Kapolres, dari hasil interogasi, DD mengakui barang bukti tersebut diperoleh dari seseorang bernama Anto, dan diambil langsung dari satu unit kapal di Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu. DD mengaku dikendalikan seorang pria berinisial GM warga Tanjung Balai.
“Pelaku mengaku hanya diperintahkan melalui telepon oleh Gopar Manurung warga Tanjung Balai, Asahan. Upah 2 juta perbungkus dengan total 48 juta diterima apabila berhasil mengantar sampai ke penerima yang tidak dikenalnya di Rantauprapat,”kata Bernhard.
Sementara itu, sambung Berhard, barang bukti berupa 20 bungkus narkotika jenis sabu bermerek teh cina seberat 20.100 gram, dan pil ekstasi sebanyak 38.686 butir yang terdiri 24.129 butir pil ekstasi warna kuning bermerek rolex, dan 14.557 butir pil ekstasi warna kuning bermerek trisula, Hp Vivo berwarna biru, dan satu buah STNK, bersama dengan tersangka DD telah diamankan di Mapolres Labuhanbatu.
“Saat ini, pelaku dan barang buktinya telah dibawa ke Polres Labuhanbatu guna melakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kita masih akan terus dalami untuk mengungkap jaringan narkotika ini,” katanya didampingi Wakapolres Kompol H. Matondang, SH, MH, dan Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman dan Kasi Humas AKP Syafruddin.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara.(Itp AAT).