Dituntut 8 Tahun Penjara, Mantan Kasubbag Keuangan Dituntut 7 Tahun Penjara
Rantauprapat-Intipnews.com:Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Labuhanbatu . Ananda Farkhie, SH, dan Basrief Aryanda,SH, menuntut mantan Dirut PUDAM Tirta Bina PNS dengan pidana penjara selama 8 tahun dan mantan Kasubbag Keuangan KY dengan pidana penjara selama 7 tahun, pada persidangan yang digelar Senin (10/03/ 25) di Pengadilan Tipikor Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Dr. Marlambson Carel Williams,SH,MH, melalui Kasi Intelijen Memed Rahmad Sugama, SH kepada wartawan Selasa (18/03/25).
Menurut Memed, sidang tuntutan kedua terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan retribusi pada PUDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhan Batu untuk periode tahun 2023 hingga 2024 itu, dipimpin oleh Hakim Ketua Andriansyah, SH, MH.
Dikatakan Memed, JPU menyatakan terdakwa PNS dan KY terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ketentuan pasal 2 ayat (1) Jo. pasal 18 UU No. 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001.
“Untuk terdakwa PNS, dituntut dengan pidana penjara selama 8 tahun, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 bulan,
uang pengganti Rp 1.362.960.000,- (satu milyar tiga ratus enam puluh dua juta
sembilan ratus enam puluh ribu rupiah), dan pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)” terang Memed.
“Sedangkan terdakwa KY dituntut dengan
pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta denda sebesar Rp 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan 3 bulan, pembayaran biaya perkara sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)” terangnya lagi.
Lebih lanjut Memed menambahkan, atas tuntutan tersebut, Ahmad Ansyari
Siregar, SH, MH, dan Indra Pratama Matondang, SH selaku penasehat hukum terdakwa PNS mengajukan pembelaan atau pledoi. Begitu pula dengan Bayu Nanda, SH, MKn, dan M. Irsad, SH selaku penasehat hukum terdakwa KY akan mengajukan pembelaan, yang diagendakan akan dilaksanakan pada hari Senin pekan depan..(Itp AAT).