Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Amankan Bopeng, UC Dalam Pengejaran

Rantauprapat-Intipnews.com: Satuan Reserse Narkotika Polres Labuhanbatu mengamankan DW alias Bopeng (26) dari belakang rumah tempat tinggalnya di Dusun Siluman A, Desa Tebing Linggahara, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (10/04/25).

Kapolres Labuhanbatu Akbp Choky Sentosa Meliala SIK, SH, MH, melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, kepada wartawan, Minggu (13/04/25) mengatakan,
penangkapan terhadap Bopeng berawal dari informasi masyarakat. Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, kemudian memerintahkan Kanit 1 Ipda Ramadhan Hilal untuk memimpin tim melakukan penyelidikan.

Tidak butuh waktu lama dan tanpa kesulitan berarti, petugas berhasil menangkap DW alias Bopeng tepat di belakangan rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan, dan ditemukan sejumlah barang bukti diantaranya dua bungkus plastik transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu yang terjatuh di tanah tidak jauh dari tempat DW alias Bopeng berdiri.

“ Dari penangkapan DW alias Bopeng diamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan diduga berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 1.69 gram bruto, dua bungkus plastik klip kosong berukuran kecil, dua sekop terbuat dari pipet, satu unit handphone Samsung warna putih, satu kotak plastik warna putih dan uang pecahan diduga hasil penjualan sebesar Rp.50.000” katanya. (foto).

Menurut Syafruddin, berdasarkan pengakuan DW alias Bopeng saat diinterogasi, barang haram itu diperoleh dari seseorang dengan inisial UC warga Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.

“Tersangka DW dan barang bukti sudah berada di Polres Labuhanbatu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk UC, saat ini masih dilakukan pengejaran”
ujarnya. (Itp AAT).