Rantauprapat-Intipnews.com:Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Rabu (07/5/25) sekira pukul 17.30 Wib,menangkap seorang pria inisial AH alias Agus (34), warga Jalan Sirandorung Gang PGA, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak hampir satu kilogram.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala, SIK,SH,MH, didampingi sejumlah pejabat utama (PJU), kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu (foto), Kamis (08/5/25) mengatakan, pengungkapan kasus itu langsung dipimpin Kasat Narkoba AKP Sopar Budiman, SH, dengan Kanit Idik I Ipda Rahmadan Hilal, SE, dan Kanit Idik II Ipda Risnal Situngkir, SH.
Menurut Kapolres, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan dan juga pemulung itu, didapati menyimpan narkotika jenis sabu seberat 920 gram bruto dibungkus plastik teh warna hijau merek Guanyinwang yang ditanam di dalam tanah tepat di samping rumahnya.
Kemudian, di dalam rumahnya juga ditemukan delapan bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,06 gram bruto dan satu bungkus plastik klip kecil diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,16 gram bruto.
“Berdasarkan keterangan tersangka AH alias Agus, dirinya menanam narkotika jenis sabu seberat 920 gram di samping rumahnya bersama BI alias Cuek, yang selaku pemiliknya” katanya.
Kapolres menambahkan, tersangka AH alias Agus juga mengaku dipekerjakan oleh BI alias Cuek untuk mengantarkan narkotika kepada pembeli dengan imbalan Rp 50.000 hingga Rp 100.000 untuk setiap satu kali pengantaran kepada pembeli.
“Terhadap BI alias Cuek, sampai saat ini masih dilakukan pencarian oleh tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu” ujarnya.
Lebih lanjut Kapolres Labuhanbatu menegaskan, pengungkapan kasus itu merupakan bukti nyata keseriusan Polres Labuhanbatu memberantas peredaran narkotika.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku narkoba di wilayah hukum Labuhanbatu. Siapa pun yang terlibat, akan kami kejar sampai tuntas,” tegasnya. (Itp AAT).