Hukum  

Polres Nias Serahkan Barang Bukti Telur Ayam Konsumsi kepada Pihak Karantina

Gunungsitoli-Intipnews.com:Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias secara resmi menyerahkan barang bukti berupa telur ayam konsumsi beserta satu unit kendaraan pengangkut kepada pihak Karantina, Kamis (8/5/25) malam.

Penyerahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut penegakan hukum di bidang pengawasan lalu lintas hewan dan hasil ternak. Kapolres Nias AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Reskrim AKP Andersen Lambas Parto menyampaikan bahwa barang bukti yang diserahkan merupakan hasil penindakan terhadap kendaraan pengangkut telur ayam yang tidak dilengkapi dokumen karantina yang sah.

Barang bukti yang diserahkan kepada pihak Karantina meliputi satu unit truk Mitsubishi Fuso FM517HL, dokumen kendaraan, dan 110 ikat telur ayam konsumsi, serta pakan ternak lainnya.

Penyerahan barang bukti ini dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 4720/Kpts/PD.340/9/2012 tentang Petunjuk Teknis Karantina Hewan.

“Dengan penyerahan ini, seluruh barang bukti yang terkait telah kami limpahkan kepada pihak Karantina untuk penanganan lebih lanjut,” ujar AKP Adlers.

Pihak Karantina telah menerima barang bukti tersebut dan akan melakukan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.Itp.A.Lubis